Logo Header Antaranews Kepri

Disdagkop ancam ambil paksa timbangan tidak ditera

Kamis, 8 Maret 2018 14:22 WIB
Image Print
Petugas menera ulang timbangan para pedagang di Karimun. (foto: Istimewa)
Kami akan ambil paksa, kalau masih ada timbangan yang tidak ditera ulang

Karimun (Antaranews Kepri) - Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau akan mengambil paksa timbangan dan alat ukur perdagangan lainnya yang tidak ditera ulang.

"Kami akan ambil paksa, kalau masih ada timbangan yang tidak ditera ulang," kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun Muhammad Yosli di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Baca juga: Dinas Perdagangan Karimun tera ulang timbangan

Muhammad Yosli mengatakan sejumlah petugas, sejak awal pekan telah dikerahkan untuk menera ulang alat Ukur, Timbangan, Takar dan Perlengkapannya (UTTP) di sejumlah lokasi, antara lain Pasar Puan Maimun selama empat hari, dan lapangan parkir dekat gedung lama SMAN 1 Karimun selama dua hari.

Tera ulang UTTP juga dilakukan di Pasar Bukit Tembak selama dua hari, Pasar Naga Mas dua hari, dan menurut dia, akan terus berlanjut hingga menjangkau seluruh pedagang yang memiliki UTTP di 12 kecamatan, seperti Kecamatan Tebing, Buru, Kundur, Moro dan Durai.

"Petugas telah kita tugaskan untuk turun langsung ke pasar, kios, warung dan lainnya untuk menyebarkan undangan kepada pedagang agar melakukan tera ulang UTTP," kata dia.

Sasaran tera ulang, menurut dia, tidak hanya pedagang di pasar, tetapi semua aktivitas perdagangan yang memiliki UTTP di SPBU, swalayan dan lainnya.

Adapun jenis timbangan yang ditera mulai dari timbangan biasa, timbangan emas, timbangan digital, SPBU dan alat ukur lainnya.

Yosli menargetkan tera ulang sebanyak 5.000 UTTP, lebih tinggi dari tahun lalu yang berjumlah 2.542 timbangan.

Dia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang memiliki UTTP agar menera ulang UTTP-nya.

"Kami akan ambil paksa kalau masih ada UTTP yang belum ditera setelah tera ulang selesai kita laksanakan. Tera ulang bertujuan agar tidak ada kecurangan dari pedagang sehingga merugikan konsumen," ujarnya.

Disinggung mengenai biaya tera ulang, Yosli mengatakan setiap UTTP dikenai biaya retribusi untuk kas daerah dengan besar bervariasi, antara Rp5.000 hingga Rp2 juta untuk sekali tera, tergantung jenis dan besar UTPP,

"Hingga hari ini, baru sekitar 500 UTTP yang telah ditera ulang, mulai dari UTTP kecil sampai satu ton. Setiap UTTP dipasang segel atau stiker tanda telah ditera," kata dia.

Editor: Subagyo



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026