Batam (Antaranews Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Provinsi Kepulauan Riau mengamankan seorang pria yang memposting ujaran kebencian dan diunggah di media sosial atas nama RP.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga, di Batam, Kamis, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar," katanya singkat.
Namun Kabid Humas enggan berkomentar di mana dan kapan lelaki tersebut diamankan tim Ditreskrimsus Polda Kepri.
Dari informasi yang didapat RP diketahui membuat status bernada kebencian yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Pelaku memberikan komentar di media sosial facebook tentang pembangunan rumah adat di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang menimbulkan permusuhan terhadap masyarakat di sana.
Pria yang saat ini belum diketahui namanya tersebut saat ini diamankan di Polda Kepri.
Pelaku dugaan tindak pidana ITE akan dijerat dengan pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NOmor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008.
Sebelumnya tim patroli siber Polda Kepri mengamankan seorang pria atas nama DJ karena diduga menyebarkan informasi bohong yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berbau SARA (hate speech).
Baca juga: Polda Kepri amankan tersangka penyebar ujaran kebencian
DJ diamankan tim "cyber patrol" Polda Kepri pada Minggu (4/3) sekira pukul 18.00 WIB di kosannya di Perumahan Mediterania, Batam Kota.
DJ diketahui telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dipimpin Megawati Soekarno Putri sejak Januari hingga awal Maret tahun ini.(Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Pelni Batam tambah kapasitas 2.000 penumpang saat angkutan mudik lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 15:35 Wib
MTI Kepri minta Kemenhub sikapi kenaikan tarif kapal ferry Batam-Singapura
Kamis, 28 Maret 2024 15:26 Wib
Pemkot Batam berkomitmen untuk tingkatkan kualitas pengelolaan pemda lewat MCP
Kamis, 28 Maret 2024 15:00 Wib
Rudi: Industri digital jadi mesin penggerak ekonomi baru
Kamis, 28 Maret 2024 13:22 Wib
Perusahaan manufaktur Tiongkok rencana kembangkan usaha di Batam
Kamis, 28 Maret 2024 12:58 Wib
Polres Bintan keluarkan maklumat larangan untuk bakar hutan dan lahan
Kamis, 28 Maret 2024 12:38 Wib
Musrenbang Kepri 2024 fokus bahas optimalisasi SDA
Kamis, 28 Maret 2024 8:05 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang bayar klaim JKP Rp264 juta
Rabu, 27 Maret 2024 19:34 Wib
Komentar