Bintan (Antaranews Kepri) - Polres Bintan membongkar dan mencacah isi lima kontainer ilegal yang diamankan di Pelabuhan Peti Kemas Sri Bayintan, Kijang, Sabtu 3 Maret 2018.
Sejumlah polisi dibantu beberapa buruh mengeluarkan barang dari dalam kontainer ke area pencacahan. Di seputaran area pembongkaran dibatasi dengan garis polisi.
Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, di Bintan, Jumat mengatakan kelima kontainer tersbut diamankan dikarenakan tidak memiliki dokumen pengiriman barang. Polres Bintan membawa kelima kontainer itu ke Mapolres Bintan untuk dibongkar.
Baca juga: Lima kontainer diduga barang ilegal diamankan polisi
"Saat ini kita tengah melakukan pembongkaran isi dari kontainer, kemungkinan pembongkaran dua hari, untuk mengetahui isi barang," ujarnya.
Saat dibongkar, diketahui satu dari lima kontainer berisi penuh minuman beralkohol diduga ilegal. Hingga saat ini Polres Bintan sudah membuka tiga kontainer, dan melakukan pencacahan.
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Polres Bintan keluarkan maklumat larangan untuk bakar hutan dan lahan
Kamis, 28 Maret 2024 12:38 Wib
Lanal Bintan tangkap puluhan PMI nonprosedural
Rabu, 27 Maret 2024 7:05 Wib
Tim hukum TPN bawa 15 kontainer bukti gugatan PHPU Pilpres 2024
Selasa, 26 Maret 2024 17:43 Wib
Polres Bintan kawal penyaluran BLT warga lanjut usia
Selasa, 26 Maret 2024 8:01 Wib
Pemprov Kepri salurkan 5.000 paket sembako ke warga Bintan
Senin, 25 Maret 2024 17:09 Wib
Fenomena equinox picu cuaca panas di Pulau Bintan-Kepri
Senin, 25 Maret 2024 6:35 Wib
Polres Bintan Kepri periksa 13 anak pelaku perundungan siswi SMP
Sabtu, 23 Maret 2024 17:38 Wib
Polres Bintan Kepri selamatkan 3.050 orang dari penyalahgunaan narkotika
Sabtu, 23 Maret 2024 8:03 Wib
Komentar