Bupati sayangkan sebagian lahan ditetapkan jadi hutan

id hutan lindung karimun,bupati karimun aunur rafiq

Bupati sayangkan sebagian lahan ditetapkan jadi hutan

Bupati Karimun Aunur Rafiq (Antaranews Kepri/Nursali)

Karimun (Antaranews Kepri) - Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq menyayangkan sebagian lahan perkebunan dan permukiman penduduk ditetapkan sebagai kawasan hutan lindng oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"SK Menteri LHK tentang penetapan kawasan hutan lindung sangat kita sayangkan. Berdasarkan SK itu, banyak lahan perkebunan dan kawasan perumahan, statusnya dikembalikan ke awal yaitu menjadi hutan lindung," kata dia dalam acara Rembuk Daerah Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) di Gedung Nasional, Tanjung Balai Karimun, Senin.

Aunur Rafiq mengatakan, sebelumnya pemerintah daerah telah melakukan padu serasi terhadap lahan-lahan yang dikuasai masyarakat yang dulunya hutan lindung, dan hasil padu serasi tersebut telah disampaikan kepada Kementerian LHK.

Menurut dia, salinan berupa fotokopi surat tanah warga pada lahan yang dulunya hutan lindung tersebut, juga sudah disampaikan, namun dia menyayangkan tidak adanya respons dari kementerian.

"Sehingga status kepemilikan tanah oleh warga menjadi tidak jelas, menyusul adanya SK Penetapan Hutan Lindung oleh Kementerian LHK," kata dia.

Dia mengatakan akan kembali mengajukan alih fungsi kawasan hutan lindung kepada Kementerian LHK, karena tidak hanya untuk kepentingan warga yang sudah lama menguasai lahan, tetapi juga untuk kegiatan pembangunan.

"Kita berharap SK itu direvisi. Undang-undang bisa saja berubah. Intinya kita berharap hutan lindung yang sudah berubah menjadi lahan pertanian atau permukiman penduduk diputihkan saja," ujarnya.

Data dihimpun, penetapan kawasan hutan lindung juga berada pada kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Karimun, antara lain di Kecamatan Meral dan Tebing.

Di sebagian wilayah di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, yang diplot sebagai kawasan wisata terpadu juga ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.

Editor: A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE