KPU Karimun butuh 249 personel sekretariat PPK-PPS

id KPU Karimun,Ahmad Sulton,PPK,pps

KPU Karimun butuh 249 personel sekretariat PPK-PPS

Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Karimun, Kepri (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau membutuhkan 249 personel untuk ditempatkan di sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.

"Tenaga sekretariat PPK di 12 kecamatan sebanyak 36 orang, dan PPS untuk 71 kelurahan sebanyak 213 orang. Jadi, tenaga sekretariat untuk satu PPK atau PPS masing-masing 3 orang," kata Ketua KPU Karimun, Ahmad Sulton usai rapat koordinasi dengan Pemkab Karimun di Kantor Bupati Karimun, Senin.

Ahmad Sulton mengatakan tenaga sekretariat PPK wajib berstatus pegawai negeri sipil (PNS) minimal golongan II, sekretariat di PPS boleh berstatus honorer.

"Kebutuhan tenaga sekretariat sebanyak itu sudah kami sampaikan kepada Sekda. Responnya cukup baik, dan mudah-mudahan segera kami terima nama-nama yang diusulkan," katanya.

Menurut dia, tenaga sekretariat PPK dan PPS akan membantu tugas-tugas kesekretariatan dan administrasi dalam setiap tahapan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.

Dia mengatakan, seluruh PPK dan PPS sudah mulai menjalankan tugas sesuai dengan tahapan yang jadwalnya sudah ditetapkan KPU pusat.

Koordinator Divisi Program dan Data KPU Karimun, Samsir mengatakan, tenaga kesekretariatan diharapkan dapat membantu PPK dan PPS untuk menyiapkan administrasi masing-masing.

"Untuk tenaga sekretariat PPK, SK-nya ditetapkan oleh Bupati Karimun, sedangkan tenaga sekretariat PPS SK-nya dikeluarkan oleh kelurahan atau desa," katanya.

Samsir juga mengatakan, KPU juga telah menyampaikan permintaan kepada pemerintah daerah agar membantu menyiapkan sekretariat untuk setiap PPK dan PPS.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Karimun Muhammad Firmansyah mengatakan, segera menetapkan dan mengirimkan nama tenaga sekretariat PPK dan PPS sebagaimana diminta oleh KPU Karimun.

"Pemerintah daerah berkewajiban untuk membantu KPU, demi suksesnya Pemilu 2019," katanya.

Berdasarkan Pasal 434 Undang-undang No 7 tahun 2017, pemerintah berkewajiban untuk menyiapkan personel ASN untuk tugas kesekretariatan, menyediakan sekretariat PPK dan PPS.

Editor: YJ Naim

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE