Kapolres Karimun: oknum polisi gunakan narkoba pengkhianat

id Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin,oknum polisi,narkoba,PT Timah

Kapolres Karimun: oknum polisi gunakan narkoba pengkhianat

Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin menerima cinderamata dari General Manager PT Timah Wilayah Operasi Kepri dan Riau I Gede Adi Putra. (foto: Istimewa)

Kalau ada yang terlibat, sanksinya sudah jelas, bisa pemecatan dengan tidak hormat
Karimun (Antaranews Kepri) - Kepala Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, AKBP Agus Fajaruddin menyebutkan, oknum anggota kepolisian yang menggunakan dan mengedarkan narkoba, pengkhianat.

"Bagi saya, polisi yang menggunakan narkoba adalah pengkhianat," kata dia dalam acara sosialisasi pemberantasan narkoba di lingkungan karyawan PT Timah Tbk di Wisma Timah, Prayun, Kecamatan Kundur Barat, Kamis.

AKBP Agus Fajaruddin mengatakan, polisi adalah penegak hukum termasuk tindak pidana narkotika, sehingga tidak ada toleransi jika terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Menurut dia, Polres Karimun telah melakukan langkah antisipasi dengan mewanti-wanti anggota agar tidak bermain-main dengan narkoba.

"Kalau ada yang terlibat, sanksinya sudah jelas, bisa pemecatan dengan tidak hormat," ujarnya.

Dia menyebut narkoba seperti penyakit menular yang sangat berbahaya, dan dapat merusak generasi muda. "Hanya diri kita sendiri yang bisa membantu agar bebas dari narkoba," kata dia.

Narkoba, kata dia, sangat berpengaruh pada kehidupan sosial dan ekonomi. Pengguna narkoba bisa hancur dalam aspek sosial dan ekonomi, di samping mengganggu kesehatan.

"Pengedar narkoba bisa hidup mewah dalam tiga bulan, tapi pengguna bisa miskin secara cepat. Gaji sebulan bisa habis dua atau tiga hari," katanya.

Dia mengapresiasi PT Timah Tbk yang menggelar sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan karyawan, sebagai salah satu bentuk peran aktif mencegah narkoba.

Pada kesempatan yang sama, General Manager PT Timah Tbk Wilayah Kepri dan Riau I Gede Adi Putra mengatakan, sosialisasi bahaya narkoba dilaksanakan setiap tahun, sebagai bentuk pencegahan narkoba di kalangan karyawan.

"Tidak ada toleransi bagi karyawan yang terlibat narkoba, baik menggunakan atau menjadi pengedar. Aturan ini kita tuangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama," kata dia.

Acara sosialisasi tersebut juga disertai dengan pembacaan ikrar dan pembubuhan tanda tangan antinarkoba oleh sekitar 800 karyawan, dan kalangan pemuda setempat.

Baca: Karyawan Timah di Karimun berikrar hindari narkoba

Selain itu, sosialisasi tersebut juga diisi dengan penandatanganan MoU dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karimun terkait pemberantasan narkoba, salah satunya dengan melaksanakan tes urine bagi seluruh karyawan.

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE