BPJSTK minta perusahaan komitmen dukung JKK-RTW

id bpjstk,JKK-RTW

BPJSTK minta perusahaan komitmen dukung JKK-RTW

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya saat melakukan sosialisasi kepada puluhan perwakilan perusahaan di Kota Batam. (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Pertama SP satu kemudian dua, setelah itu kami akan datang melakukan kunjungan pembinaan dan melihat kondisi ke perusahaan tersebut,
Batam (Antaranews Kepri) - Guna meningkatkan pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) meminta perusahaan komitmen mendukung program Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW).

"JKK-RTW ini bertujuan untuk memberikan nilai lebih khususnya kepada peserta yang mengalami disabilitas atau kecacatan yang diakibatkan kecelakaan kerja," kata Kepala Bidang Pelayanan BPJSTK Cabang Batam Nagoya, Ruszian Dedy, di Batam, Rabu.

Ruszian mengatakan program tersebut tidak lagi dipungut iuran karena sudah melekat penuh di program JKK.

Menurut Ruszian untuk mendapatkan fasilitas program tersebut perusahaan hanya perlu mengisi formulir komitmen bahwa perusahaan mendukung program RTW.

Sementara itu Kepala Bidang Pemasaran Ahmad Fauzan mengatakan saat ini ada 5.108 perusahaan di Kota Batam Provinsi kepulauan Riau yang terdata di BPJSTK. Dari jumlah tersebut kata dia hanya separuhnya saja yang sudah mendaftar.

"Itu sudah termasuk perusahaan mikro dan kecil, jumlah tenagakerjanya 180 ribu dan yang sudah terdaftar 150 ribu orang," katanya.

Baca juga: BPJSTK Batam gandeng 68 fasilitas kesehatan

Ahmad Fauzan mengatakan perusahaan mikro dan kecil secara sukarela menjadi peserta BPJSTK setelah pihaknya meluncurkan program jaminan pensiun.

Pihaknya lanjut Ahmad Fauzan selalu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan dan masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Dia mengatakan setiap tahun ada saja perusahaan yang selalu menunggak iuran.

Baca juga: 70.000 karyawan Batam belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Guna mengatasi hal tersebut pihaknya langsung memberikan Surat Peringatan (SP) kepada perusahan tersebut.

"Pertama SP satu kemudian dua, setelah itu kami akan datang melakukan kunjungan pembinaan dan melihat kondisi ke perusahaan tersebut," kata dia.

Apabila kedapatan perusahaan tidak mengutamakan program BPJS Ketenagakerjaan langsung melaporkannya ke pihak ketiga.

"Kita ada kerjasama dengan Disnaker dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," lanjutnya.  

Baca juga: Izin usaha wajib melampirkan kepesertaan bpjs ketenagakerjaan

Kata dia apabila sudah masuk KPKNL perusahaan tidak hanya dikenakan denda tapi juga biaya administrasi. Denda lanjut dia sebesar dua persen dari total iuran dan biaya administrasinya 10 persen dari total iuran.

"Kalau tidak ke KPKNL hanya denda saja," pungkasnya.(Antara)

Editor : Pradanna Putra

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE