Anggota DPR: zonasi kelistrikan Karimun jangan korbankan masyarakat

id Anggota DPR ,Dwi Ria Latifa,zona kelistrikan,karimun power plan,soma daya utama

Anggota DPR: zonasi kelistrikan Karimun jangan korbankan masyarakat

Anggota DPR dapil Kepri Dwi Ria Latifa. (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Harus ada solusi, kalau memang perusahaan swasta belum mampu. Sebaiknya diserahkan ke PLN, bayangkan saja kalau satu atau dua tahun, pertumbuhan ekonomi di Karimun bisa stagnan
Karimun (Antaranews Kepri) - Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Ria Latifa mengatakan pemberlakuan zonasi kelistrikan di Pulau Karimun Besar, Kabupaten Karimun jangan sampai mengorbankan masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat dibebani dan menjadi korban. Listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat," kata dia yang dihubungi dari Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri, Rabu.

Dwi Ria Latifa yang lahir di Tanjung Balai Karimun mengaku mendapat informasi banyak rumah di Pulau Karimun Besar yang tidak dialiri listrik, khususnya yang berlokasi di zona perusahaan listrik swasta.

Menurut dia, langkah Bupati Karimun Aunur Rafiq untuk menyelesaikan permasalahan zona listrik tersebut sudah tepat, tinggal bagaimana perusahaan listrik swasta segera menyiapkan infrastruktur.

"Karimun sedang lesu perekonomiannya, jangan sampai masalah listrik menghambat pertumbuhan ekonomi, apalagi zona swasta merupakan kawasan perdagangan bebas," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Dia meminta masalah ini segera diselesaikan, jangan sampai harus menunggu selesainya pembangunan infrastruktur dua perusahaan listrik swasta tersebut, yang bisa saja beroperasi satu atau dua tahun ke depan.

"Harus ada solusi, kalau memang perusahaan swasta belum mampu. Sebaiknya diserahkan ke PLN, bayangkan saja kalau satu atau dua tahun, pertumbuhan ekonomi di Karimun bisa stagnan," ujarnya.

Wilayah Pulau Karimun Besar ditetapkan dalam tiga zona kelistrikan, zona 1 dikelola PT Soma Daya Utama (SDU), zona 2 dikelola PT Karimun Power Plan (KPP) dan zona 3 PT PLN Persero.

Pembagian zona tersebut merupakan kebijakan Kementerian ESDM beberapa waktu, ketika PLN Persero Rayon Tanjung Balai Karimun masih mengalami defisit daya, dan saat ini PLN justru mengalami surplus daya sekitar 12 MW.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun, Muhammad Yosli mengatakan, PT SDU dan PT KPP sudah sepakat untuk menjalin kerja sama dengan PLN, agar melakukan penyambungan listrik terhadap calon pelanggan yang masuk daftar tunggu.

"Saat ini, ada 969 calon pelanggan di zona 1 dan 2 yang masuk daftar tunggu, termasuk fasilitas umum seperti puskesmas dan penerangan jalan umum," kata dia.

Baca juga: 969 rumah di Karimun belum dialiri listrik

Yosli mengatakan segera menyurati PT PLN Wilayah Riau dan Kepri agar melakukan penyambungan terhadap calon pelanggan yang masuk daftar tunggu tersebut.

"Sesuai rapat dengan Dinas ESDM Provinsi Kepri, dua perusahaan swasta itu juga diberi tenggat satu tahun untuk menyelesaikan pembangunan infrastrukturnya," kata dia. Baca juga: 200 rumah subsidi di Karimun belum dialiri listrik

Editor: YJ Naim

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE