Pedagang diimbau kembalikan sarden bercacing kepada distributor

id dinas kesehatan karimun,rachmadi,sarden ,ikan kalengan

Pedagang diimbau kembalikan sarden bercacing kepada distributor

Foto Sarden Farmer Jack Mackerel di sebuah toko online Indonesia. (istimewa)

Karimun (Antaranews Kepri) - Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengimbau pedagang mengembalikan produk ikan sarden yang terdeteksi mengandung cacing kepada distributor.

"Kami sudah menyurati pemilik toko atau swalayan agar mengembalikan tiga produk ikan sarden kepada distributor, atau dimusnahkan sendiri," kata Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Rachmadi di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Tiga produk ikan sarden kaleng tersebut antara lain, Farmerjack, IO dan Hoki. Ketiganya dinyatakan tidak bisa dikonsumsi karena mengandung cacing atau parasit jenis mematoda atau anisakis sp.

"Ketiga merek ikan sarden kalengan itu terindikasi memiliki bahan baku yang tidak baik," kata dia.

Rachmadi juga mengaku telah menyurati seluruh puskesmas untuk ikut turun ke lapangan memantau toko, swalayan dan warung agar tidak menjual tiga produk ikan sarden tersebut.

Dia mengimbau pemilik toko dan swalayan memperhatikan masa kedaluwarsa produk makan, terutama ikan sarden kalengan. Dia juga meminta masyarakat cermat dan teliti dalam membeli produk makanan.

Sementara itu, aparat kepolisian bersama tim gabungan menggelar razia di toko-toko dan swalayan, satu di antaranya di wilayah hukum Polsek Tebing.

Kapolsek Tebing, AKP Budi Hartono mengatakan tim gabungan telah merazia 22 toko, dan menyita 27 kaleng ikan sarden merek Farmerjack.

"Jumlahnya memang tidak banyak, tapi mengindikasikan bahwa produk sarden itu masih beredar di pasaran. Kami mengimbau kepada pemilik toko dan swalayan agar tidak lagi menjual produk itu," kata dia.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja juga menggelar razia pada Selasa (27/3) dan menemukan 198 kaleng sarden bercacing.

"Khusus di Kecamatan Karimun, kami merazia 45 toko, dan 6 toko kami temukan masih menjual produk itu dengan jumlah 96 kaleng," kata Kepala Satpol PP Karimun TA Rahman.

Sedangkan di Kecamatan Meral, Satpol PP merazia 12 toko dan dua di antaranya kedapatan menjual 53 kaleng, di Kecamatan Tebing sebanyak 22 toko, dan dua di antaranya menjual 27 kaleng.

Editor: YJ Naim

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE