Kelas pajak untuk WP Badan

id kelas pajak,sppt,e-filling

Kelas pajak untuk WP Badan

Ilustrasi - petugas melayani wajib pajak yang berkonsultasi. (Antaranews)

Mereka akan dibimbing sampai bisa melaporakan SPT lewat E-Filling
Batam (Antaranews Kepri) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Selatan membuka kelas pajak untuk Wajib Pajak (WP) Badan yang belum mengetahui sistem pelaporan surat pemberitahuan (SPT) online.   

"Kelas ini akan memberikan bimbingan bagi WP Badan untuk menggunakan E-Filling atau akses online lainnya," kata Kepala KPP Pratama Batam Selatan, Gunung Herminto Siswantoro, Senin.

Gunung menambahkan kelas pajak tersebut dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

WP Badan lanjut Gunung hanya tinggal mendatangi KPP Pratama Batam Selatan dan membawa berkas-berkas yang diperlukan.

Nantinya masing-masing WP akan dilayani petugas pajak, sementara yang belum menerima Electronic Filing Identification Number (EFIN), pihaknya akan dibuatkan di tempat.

"Mereka akan dibimbing sampai bisa melaporakan SPT lewat E-Filling," katanya.

Gunung mengatakan potensi pendapatan pajak melalui WP Batam di KPP Batam selatan cukup besar yaitu mencapai 90 persen dari total pendapatan pajak yang dibukukan.

Gunung menambahkan pendapatan pajak tahun tahun lalu pihaknya diberi target penerimaan Rp970 miliar. Sementara target penerimaan tahun ini turun menjadi Rp916 miliar.

"Penurunan target penerimaan ini melihat kondisi ekonomi yang belum pulih, WP yang terdaftar di KPP Pratama Batam Selatan mencapai 310 ribu," kata Gunung.

Dari jumlah tersebut kata Gunung terdiri dari 23.522 WP Badan dan 286.658 WP Orang Pribadi (OP).

Jumlah WP lanjut Gunung diprediksi tumbuh sekitar 10 persen dari tahun lalu. Tahun lalu tingkat kepatuhan WP mencapai 75 persen dan tahun ini tingkat kepatuhan ditargetkan di atas 80 persen.(Antara)

Editor : Pradanna Putra

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE