Kemenag tingkatkan pelayanan jamaah haji 2018

id kementerian agama,Kepri,pelayanan jamaah haji di Kepri

Kemenag tingkatkan pelayanan jamaah haji 2018

Kementerian Agama RI (Istimewa)

Pemerintah sudah merekrut 4.100 petugas haji untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada jamaah haji
Batam (Antaranews Kepri) - Kementerian Agama meningkatkan pelayanan untuk jamaah haji 2018, seiring dengan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI.

"Kenaikan BPIH 2018 akan diikuti dengan peningkatan layanan kepada jamaah haji," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Marwin Jamal di Batam, Rabu.

Peningkatan pelayanan itu, di antaranya memperpanjang waktu ibadah haji dari 39 hari menjadi 41 hari. Sayang, Marwin tidak menjelaskan jenis kegiatan yang ditambah dengan perpanjangan waktu perjalanan ibadah.

Dengan penambahan jumlah perjalanan ibadah haji, maka pemerintah juga meningkatkan pelayanan konsumsi. Selama berada di Tanah Suci, pemerintah menyiapkan 75 kali makanan.

"Rinciannya selama di Mekkah 40 kali makan, di Medinah 18 kali makan dan Armina 16 kali makan, serta saat kedatangan jamaah 1 kali makan baik di Bandara Jeddah maupun Medinah. Jadi saat jamaah tiba langsung diberikan makan," kata Marwin.

Pemerintah juga membawa koki khusus dari Indonesia yang bertugas menyiapkan masakan nusantara bagi jamaah.

"Pemerintah sudah merekrut 4.100 petugas haji untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada jamaah haji," kata dia.

Tahun ini, pemerintah juga menyiapkan koper dengan kualitas baik untuk setiap jamaah, meningkat dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya tas kain.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat tanggal 14 Maret 2018 antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI, disepakati BPIH tahun ini Rp35.235.602, meningkat 0,9 persen dari tahun lalu.

Menurut Marwin Jamal, kenaikan itu antara lain karena perberlakuan PPn 5 persen terhadap barang dan jasa yang mulai diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi, naiknya Bahan Bakar Minyak (avtur) pesawat dan Tarif Dasar Listrik (TDL) di Arab Saudi.

"Komponen lainnya yang juga mempengaruhi kenaikan BPIH adalah perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat maupun riyal Arab Saudi," kata dia.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Ahda Barori menyebutkan, kuota haji Indonesia mengacu kepada Keputusan KTT-OKI tahun 1987 di Amman, Yordania yang memutuskan 1/1000 dari jumlah penduduk muslim suatu negara.

Kuota dasar haji Indonesia sebanyak 211.000, terdiri atas 194.000 untuk jamaah haji reguler dan 17.000 untuk jamaah haji khusus. Kuota haji reguler dibagi habis untuk seluruh provinsi secara proporsional.

Tahun 2018, kuota haji sebanyak 221.000, yang dibagi untuk haji reguler sebanyak 204.000 dan haji khusus 17.000.

Ia menyatakan, dalam rangka optimalisasi pengisian kuota, dimungkinkan untuk mengisi kekosongan kuota lintas provinsi dalam satu embarkasi. Rasionalisasi kuota TPHD mengacu estimasi jumlah kloter dalam satu provinsi, yaitu 3 TPHD per-kloter.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE