Logo Header Antaranews Kepri

Bupati ingatkan BPN untuk tidak gegabah

Sabtu, 7 April 2018 14:36 WIB
Image Print
Bupati Lingga Alias Wello (Antaranews Kepri/Nurjali)
Ada apa dengan Kakanwil BPN Kepri ini, Bupati Lingga sebagai kepala daerah dan anggota Panitia B yang bertugas melakukan sidang pemeriksaan tanah saja sudah tak digubris pendapatnya,

Lingga (Antaranews Kepri) - Bupati Lingga meminta BPN (Badan Pertanahan Negara) untuk tidak gegabah menerbitkan izin HGU (Hak Guna Usaha) atas lahan PT Cipta Sugi Aditya terkait adanya protes masyarakat dan pelaporan permasalahan internal di wilayah Kecamatan Lingga Utara yang terjadi akhir-akhir ini.

"Sebagai bagian dari anggota Panitia B, saya hanya mengingatkan agar BPN tidak gegabah memproses HGU PT CSA. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri. Bukan malah seperti kejar target dan mengabaikan aspek hukumnya," Kata Bupati Lingga Alias Wello kepada Antara, Sabtu.

Seperti diketahui sebelumnya PT CSA menguasai lahan seluas 62.946.991 hektar yang terdapat di sembilan desa di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur. Perusahaan ini sedang mengalami permasalahan di internalnya.

Direksi dan komisaris PT CSA Wilson Taniono dan Tri Supritoyo yang mengajukan permohonan HGU ke kantor wilayah BPN Kepri kata Awe sedang dalam proses hukum di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan akta otentik oleh Joen Kie sebagai direktur dan pemilik saham PT CSA yang sah.

Kuasa Hukum Joen Kie, Nusirwan mengatakan dirinya heran dengan sikap Kepala Kantor Wilayah BPN Kepri, Syafriman yang tetap ngotot memperoses permohonan HGU PT CSA. Padahal kata dia sudah dua kali melayangkan somasi terkait legalitas dan kapasitas hukum direksi dan komisaris PT CSA yang mengurus dan menandatangani permohonan HGU tersebut.

“Ada apa dengan Kakanwil BPN Kepri ini, Bupati Lingga sebagai kepala daerah dan anggota Panitia B yang bertugas melakukan sidang pemeriksaan tanah saja sudah tak digubris pendapatnya,” katanya.

Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan akta otentik PT CSA dilaporkan ke Bareskrim Polri nomor: TBL/ 232/ III/ 2018/ Bareskrim, tanggal 2 Maret 2018, dengan dugaan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham (RUPS) PT CSA Nomor: 04 tanggal 8 November 2004 di Notaris Aprisanti di Tanjungpinang.

Penerbitan tersebut tanpa melibatkan rekannya Joen Kie sebagai direktur dan pemegang saham yang sah. Para terlapor yakni Tri Supritoyo dan Arlis Gazali yang diduga bersekongkol dengan oknum notaris mengubah susunan direksi, komisaris dan pemegang saham PT CSA dengan menempatkan M Ibrahim Trisdiarto sebagai direkur utama dengan jumlah saham 100, Arlis Gazali sebagai direkur tanpa saham dan Tri Supritoyo sebagai komisaris dengan jumlah saham 400.

“Mereka ini bukan direksi, komisaris dan pemegang saham. Tapi, mereka bisa merekayasa seolah-olah telah terjadi pelaksanaan RUPS yang menyingkirkan klien kami Joen Kie dari jabatannya sebagai direktur dan pemegang saham yang sah berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Nomor: 96, tanggal 29 April 2003. Ini kejahatan yang luar biasa,” kata Nusirwan.

Nusirwan juga menyayangkan sikap sembilan orang kepala desa yang menerbitkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah oleh PT CSA yang ilegal, tanpa menyebutkan batas-batas tanah dan saksi dari tokoh masyarakat setempat.

Mereka adalah Kepala Desa Limbung, Teluk, Belungkur, Bukit Harapan, Pekaka, Keton, Desa Kerandin, Kudung dan Sungai Pinang di Kecamatan Lingga Utara dan Kecamatan Lingga Timur.

“Sampai saat ini, masih ada empat kepala desa lagi yang belum mencabut pernyataannya. Mereka adalah Andi Mulya, Kepala Desa Limbung, Edi Hendra, Kepala Desa Teluk, Sulaiman, Kepala Desa Kerandin dan Jaya Karna, Kepala Desa Pekaka. Semuanya sudah kami laporkan ke Bareskrim,” tegasnya. (Antara)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026