Jaksa Agung: MPP permudah pekerjaan penegak hukum

id Jaksa Agung,HM Prasetyo,MPP Batam,Mal Pelayanan Publik

Jaksa Agung: MPP permudah pekerjaan penegak hukum

Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA /Yudhi Mahatma)

Ada konter kejaksaan untuk tilang yang ternyata paling ramai, ternyata banyak yang kena tilang. Ini patut dikembangkan di daerah lain
Batam (Antaranews Kepri) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Mal Pelayanan Publik yang diselenggarakan di beberapa kota di Indonesia mempermudah pekerjaan penegak hukum karena pemberian perizinan dilakukan secara transparan.

"Aparat penegak hukum lebih ringan tugasnya karena semua dilihat dengan baik," kata Jaksa Agung usai meninjau Mal Pelayanan Publik Batam, Kepulauan Riau, Rabu.

Ia mengatakan, transparansi mampu meminimalkan kemungkinan tindak penyimpangan karena dapat terlihat semua pihak. Apalagi seluruh transaksi di MPP sudah nontunai sehingga meminimalkan kemungkinan kebocoran uang negara dalam proses perizinan.

Ia mengatakan upaya pemerintah membentuk MPP harus diapresiasi seluruh pihak."Di sini terlihat pemerintah ingin meningkatkan kualitas pelayanan, semua dilakukan lancar, transparan," kata dia.

Menurut dia, Batam memang harus memiliki sistem perizinan yang baik karena merupakan kota yang berdekatan dengan negara tetangga.

Dalam kesempatan itu, ia juga memuji keikutsertaan Kejaksaan Batam membuka loket pengurusan tilang di MPP.

"Ada konter kejaksaan untuk tilang yang ternyata paling ramai, ternyata banyak yang kena tilang. Ini patut dikembangkan di daerah lain," kata dia.

Di tempat yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyatakan MPP di Batam akan mendadi model pelayanan di seluruh Indonesia.

Di Batam, pengurusan izin sudah menggunakan sistem dalam jaringan yang saling terintegrasi sehingga tidak perlu lagi tatap muka antara masyarakat dengan otoritas perizinan.

"Transparan, berapa biayanya, tidak ada sentuhan antara pengurus dengan otritas, program ini bisa jadi model di seluruh Indonesia," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE