Kemenag buka pelunasan haji mulai pekan depan

id Kemenag Kepri,pelunasan,ibadah haji,embarkasi hang nadim,batam

Kemenag buka pelunasan haji mulai pekan depan

Kementerian Agama RI (Istimewa)

Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439 H/2018 yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
Batam (Antaranews Kepri) - Kementerian Agama membuka layanan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji, bagi jamaah yang sudah mendapatkan porsi keberangkatan tahun ini, mulai pekan depan.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Kepri, Subadi di Batam, Jumat, menyatakan pelunasan BPIH tahap pertama dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018.

Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438 H/2017 atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatannya dengan berbagai sebab.

"Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439 H/2018 yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah," kata dia.

Ia menyatakan jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, sehingga yang harus dibayar adalah selisih antara BPIH yang ditetapkan Presiden dengan biaya awal.

Baca juga: Naik haji lewat Batam perlu biaya Rp32,4 juta

Cara pembayarannya, yaitu dengan menyetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.

"Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16 hingga 25 Mei 2018," kata dia.

Pelunasan tahap kedua, lanjut Subadi, diperuntukkan bagi jemaah yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap pertama, berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah dan mengajukan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah karena telah melunasi di tahap 1.

Kemudian pelunasan tahap II juga untuk pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan seorang pendamping dan cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5 persen.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE