Imigrasi Tanjungpinang dalami 1.140 paspor temuan

id imigrasi tanjungpinang,paspor temuan kodim bintan

Imigrasi Tanjungpinang dalami 1.140 paspor temuan

Kantor Imigrasi Kelas I A Tanjungpinang mengamankan 1.140 paspor TKI yang ditemukan warga di dalam ruko kosong di Tanjungpinang. (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)

Dari semua paspor TKI itu, terbanyak penerbitannya di Tanjungpinang, sebanyak 615 paspor
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kantor Imigrasi Kelas IA Tanjungpinang mendalami 1.140 paspor Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari berbagai daerah yang ditemukan Kodim 0315 Bintan belum lama ini.

"Kami akan data dan selidiki lebih dalam paspor ini dan melaporkan ke pusat," kata Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kelas IA Tanjungpinang Indra Kusuma, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I A Tanjungpinang, Kamis.

Indra Kusuma mengungkapkan 1.140 paspor TKI itu diserahkan Kodim 0315 Bintan pada 19 April 2018.

Berdasarkan laporan dari Kodim 0315/Bintan, 1.140 paspor tersebut ditemukan Febri, seorang warga Gang Ikro, Jalan MT Haryono, Kilometer 3, Kecamatan Bukit Bestari di sebuah ruko tidak berpenghuni, Kamis 19 April 2018.

Imigrasi juga menemukan beberapa ijazah, akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik paspor tersebut.

"Berdasarkan keterangan Kodim 0315 Bintan, warga ini mencari ular, dan ular itu masuk kedalam ruko, dan di dalam ruko Febri menemukan paspor tersebut," katanya.

Hasil pendataan sementara Imigrasi, paspor TKI yang ditemukan warga itu diterbitkan beberapa kantor wilayah imigrasi antara 1999 sampai 2003.

"Dari semua paspor TKI itu, terbanyak penerbitannya di Tanjungpinang, sebanyak 615 paspor," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Babay Baenullah.

Petugas Imigrasi Kelas I Tanjungpinang tengah mendata paspor tersebut untuk dilaporkan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian RI di Jakarta.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE