Operasi Patuh Seligi Karimun jaring 120 pelanggar

id operasi patuh seligi,karimun,tilang,razia,lalu lintas

Operasi Patuh Seligi Karimun jaring 120 pelanggar

Polisi lalu lintas membuat surat tilang untuk para pelanggar aturan berlalu lintas dalam razia Operasi Patuh Seligi yang digelar Satlantas Polres Karimun, Jumat (27/4). (foto: Istimewa)

Karimun (Antaranews Kepri) - Operasi Patuh Seligi 2018 yang digelar Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, menjaring 120 pelanggar aturan lalu lintas.

"120 pelanggar yang kita tilang merupakan hasil dua kali razia di Tanjung Balai Karimun pada hari pertama Operasi Patuh Seligi, Kamis (26/4) dan hari ini," kata Kasat Lantas Polres Karimun AKP Teuku Fazrial Kenedy di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Teuku Fazrial Kenedy mengatakan, pada razia Kamis (26/4) di Jalan A Yani di depan Mapolres Karimun, jumlah pengemudi yang dikenai tilang sebanyak 60 orang, dengan rincian 55 pengemudi roda dua dan 5 pengemudi kendaraan roda empat.

Dari 55 pengemudi yang ditilang, sebanyak 21 melakukan pelanggaran kendaraan bermotor (ranmor), 21 tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 13 tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sedangkan 5 pengemudi kendaraan roda empat, 2 di antaranya melakukan pelanggaran kelengkapan mengemudi, 2 tidak membawa STNK dan 1 tidak membawa SIM.

Sedangkan razia pada hari ini di Jalan Teuku Umar, depan TK Aisyiyah Bustanul Athfal, 60 pengendara roda dua ditilang, terdiri atas pelanggaran kelengkapan kendaraan sebanyak 25, STNK 14 dan SIM 21. Sedangkan untuk pengemudi roda empat, nihil.

Kasat Lantas mengatakan, Operasi Patuh Seligi 2018 merupakan kegiatan cipta kondisi menyambut Bulan Ramadhan yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.

Operasi Patuh Seligi di Karimun difokuskan di delapan lokasi yang ramai pengendara.

Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari dengan sejumlah sasaran prioritas pelanggaran, seperti pengemudi yang menelpon sambil berkendara, pengemudi di bawah umur, pengemudi dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh narkoba, pengemudi melawan arus.

Baca juga: Operasi Patuh Seligi incar pengemudi sambil menelpon

Kemudian, pengemudi dan penumpang yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara roda dua yang membonceng lebih dari satu orang dan pengemudi yang mengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Sebanyak 15 personel dikerahkan dalam razia tersebut. Mereka menghentikan setiap pengendara dan memeriksa alat kelengkapan dengan SIM dan STNK. Sementara itu, banyak pengendara yang berbalik arah menghindari pemeriksaan dari polisi.

Seorang pengendara, Hartini mengaku tidak masalah jika polisi menggiatkan razia lalu lintas demi terciptanya ketertiban dalam berlalu lintas.

"Kalau saya surat-surat lengkap, helm SNI dan alat-alat kelengkapan juga lengkap. Tidak khawatir kena razia," kata dia.

Hartini mengharapkan polisi lalu lintas meningkatkan razia bagi para pengendara yang sering melawan arus pada jalan satu arah seperti di Jalan Teuku Umar, Jalan Pramuka atau Jalan Nusantara.

"Banyak juga yang tidak mematuhi lampu isyarat lalu lintas, seperti di pertigaan Sei Lakam dan Sei Ayam. Lampu hijau belum menyala, tapi mereka sudah jalan duluan," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE