
KPU Kepri catat dukungan untuk Nabil terbanyak

Kami menerima 17 berkas persyaratan bakal calon DPD, dua orang di antaranya kami tolak
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mencatat, jumlah dukungan kepada bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Mohammad Nabil terbanyak di antara 15 pendaftar.
Nabil mengumpulkan 3.583 dukungan, yang ditandai dengan fotokopi KTP elektronik, surat dukungan, dan data sistem informasi perseorangan peserta pemilu (SIPPP), kata Ketua KPU Kepri Said Sirajudin melalui telepon di Batam, Sabtu.
Setelah Nabil, Ria Saptarika mengumpulkan 2.764 dukungan, Hardi Selamat Hood 2.511 dukungan, Alfin 2.452 dukungan, Dharma Setiawan 2.245 dukungan, Muhammad Syahrial 2.236 dukungan, Haripinto Tanuwidjaja mengumpulkan 2.299 dukungan.
Kemudian, Sabar Hasibuan mengumpulkan 2.289 dukungan, Surya Makmur Nasution 2.157 dukungan, Alias Wello 2.136 dukungan, Moch Nasrudin 2.120 dukungan, Sukhri Farial2.110 dukungan, Richard Pasaribu 2.098 suara, Mustofa Widjaja 2.062 dukungan dan Riky Syolihin mengumpulkan 2.011 dukungan.
"Kami menerima 17 berkas persyaratan bakal calon DPD, dua orang di antaranya kami tolak," kata Said.
Baca juga: KPU Kepri tolak dua calon DPD
Dua orang yang ditolak yaitu Aida Zulaikha Ismeth dan M Nasir. Aida ditolak karena datang melampaui tenggat waktu, yaitu Kamis (26/4) pukul 24.00 WIB. Sedangkan M Nasir ditolak karena tidak memenuhi syarat.
KPU menyaratkan calon mengumpulkan dukungan dari minimal 2.000 orang warga yang tersebar di sedikitnya di empat kabupaten dan kota di Kepri, atau 50 persen dari jumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri.
Saat penyerahan syarat itu, KPU langsung memverifikasi sekilas dari sisi jumlah dan sebaran pendukung saja. Sedangkan verifikasi menyeluruh akan dilakukan pada 27 April hingga 10 Mei 2018.
Said menyatakan, KPU akan mengecek minimal jumlah dukungan dan sebarannya, administrasi dan analisa dukungan ganda.
Kemudian, hasil verifiasi administrasi dan dukungan ganda akan disampaikan KPU kepada calon pada 11 -17 Mei kepada masing-masing calon untuk diperbaiki.
KPU memberikan waktu perbaikan syarat dukungan pada 17 hingga 20 Mei 2018 yang kemudian diverifikasi kembali pada 21 hingga 24 Mei 2018.
Baca juga: Bupati Lingga daftar calon anggota DPD RI
Pewarta : YJ Naim
Editor:
Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
