Sikap tegas Awe didukung DPRD lingga

id kades dipecat,alias wello

Sikap tegas Awe didukung DPRD lingga

Bupati Lingga, Alias Wello (Antaranews Kepri/Nurjali)

Sementara empat kepala desa ini sudah melanggar,
Lingga (Antaranews Kepri) - Sikap tegas Bupati Lingga Alias Wello yang menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap empat kepala desa di wilayah Kecamatan Lingga utara dan Lingga Timur diapresiasi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lingga Kamarudin Ali.

Kamarudin Ali mendukung kebijakan pemberhentian empat kepala desa yang terbukti melawan surat larangan dari camat sebagai pimpinan tertinggi diatasnya.

"Atas nama pimpinan DPRD Lingga, kami dukung penuh sikap tegas Bupati terhadap empat orang kepala desa yang membangkang terhadap larangan atasannya ini," kata Kamarudin Ali kepada Antara, Kamis.

Menurut Kamarudin Ali jika hal ini terus dibiarkan dikhawatirkan akan berdampak buruk pada pemerintahan di kecamatan yang lainnya. Karena hal ini bisa merusak tatanan pemerintahan dan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.

Bupati Lingga Alias Wello saat dikonfirmasi terhadap aksi dan rencana unjuk rasa empat kepala desa tersebut mempersilahkan kepada empat kepala desa untuk menempuh jalur hukum. Karena menurutnya semua warga negara memiliki hak yang sama dimata hukum.

"Silakan saja, negara kita negara hukum. Bila ada pihak yang merasa dirugikan termasuk empat orang kepala desa yang mengalami pemberhentian sementara itu, silakan tempuh jalur hukum," katanya.

Menurut Alias Wello surat pemberhentian sementara untuk keempat kepala desa itu sudah melalui proses yang panjang, dimulai dengan surat peringatan pertama (SP-1) hingga surat peringatan kedua (SP-2) yang diberikan dari atasannya masing-masing yaitu Camat Lingga Utara dan Camat Lingga Timur.

Sayangnya keempat kepala desa itu tidak satupun mengindahkan surat larangan dari Politisi dari Partai Nasdem.

Berdasarkan Pasal 58 yang menerangkan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Pasal 8 ayat (2) huruf (d) Permendagri nomor: 66 tahun 2017, disebutkan kepala desa yang melanggar larangan dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara melalui keputusan bupati.

"Sementara empat kepala desa ini sudah melanggar," tegasnya.

Bupati Alias Wello juga telah menunjuk dan menetapkan Sekertaris Desa (Sekdes) masing-masing sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa untuk memastikan efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan sampai adanya keputusan lebih lanjut.(Antara)

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE