Imigrasi perketat penerbitan paspor antisipasi TKI Nonprosedural

id tki nonprosedural,perketat penerbitan paspor,imigrasi belakangpadang

Imigrasi perketat penerbitan paspor antisipasi TKI Nonprosedural

Kasi Insarkom David Wattimena (tengah) bersama Kasi Lantaskim Charaghita Probo dan Kasubsi Infokim Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang saat memberikan keterangan pers dalam kegiatan penyebaran informasi penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) di Batam. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Hanya saja untuk daerah seperti di Kepri, antisipasi penyalahgunaan paspor menjadi perhatian khusus bagi kami,
Batam (Antaranews Kepri) - Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang memperketat penerbitan paspor guna mengantisipasi maraknya sebaran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural, khususnya di wilayah perbatasan.

Kepala Bidang Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM RI Kepulauan Riau, Djoko Surono di Batam saat mengisi kegiatan penyebaran informasi penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) yang digelar Kanim Belakangpadang, Kamis mengatakan bahwa sejatinya siapa pun bisa membuat paspor dimana terdapat kantor pelayanan Imigrasi.

"Hanya saja untuk daerah seperti di Kepri, antisipasi penyalahgunaan paspor menjadi perhatian khusus bagi kami," katanya.

Permasalahan TKI lanjut Djoko membuat pihaknya lebih selektif dalam melihat siapa yang mengajukan permohonan. Terlebih, tidak jarang terjadi kasus dimana seorang pemohon yang membuat paspor dengan keperluan wisata justru menjadikannya sebagai tiket untuk masuk sebagai TKI non prosedural.

Kantor Imigrasi dalam hal ini kata Djoko akan menyeleksi pemohon yang berasal dari daerah lain, meminta penjelasan mengapa pemohon tidak membuat paspor sesuai dengan domisili KTP miliknya.

Pihaknya juga akan menggali adanya kemungkinan pemohon tersebut terlibat atau tidaknya dengan jaringan TKI non prosedural dengan melakukan interview khusus yang berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai ini.

"Ini adalah tindakan nyata kita dalam proses peningkatan selektivitas," tegas Djoko.

Seiring berjalannya waktu, Kantor Imigrasi yang tersebar di banyak daerah di Indonesia lanjut Djoko terus bergerak mengikuti perkembangan zaman untuk meningkatkan mutu pelayanan, baik itu perpanjangan, pembuatan baru maupun mengurus paspor yang hilang sudah bergerak melalui jalur online.

"Meski beberapa ketentuan teknis masih mensyaratkan dilakukan secara manual, namun hal tersebut semakin mempermudah masyarakat," kata dia.

Kepala Seksi Informasi Sarana dan Komunikasi (Insarkom) Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang, David Wattimena mengatakan melalui kegiatan penyebaran informasi SPRI terhadap instansi dan masyarakat di Kecamatan Belakangpadang diharapkan dapat menekan jumlah permohonan paspor yang terindikasi akan menjadi TKI non prosedural.

"Melalui kegiatan ini kita terus berupaya menekan angka permohonan paspor yang terindikasi akan menjadi TKI non prosedural. Dan nantinya beragam upaya termasuk sosialisasi ke masyarakat Hinterland akan terus kita lakukan," pungkasnya. (Antara)

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE