
Pedagang pasar induk harus miliki KTP Batam

Bagian bawah tempat jualan ikan tapi tidak boleh basah, nanti kita atur. Bagian atas jualan yang kering-kering
Batam (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau mewajibkan pedagang yang hendak berniaga di lapak-lapak Pasar Induk Jodoh memiliki kartu tanda penduduk daerah setempat.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Rabu, menyatakan pemkot mengontrol kepemilikan kios melalui nomor KTP tiap warga.
Selain itu, setiap warga tidak boleh menggunakan lebih dari satu lapak, demi keadilan.
Kebijakan itu dibuat mengingat pasar itu bertujuan untuk meningkatkan perekonomian warga, sehingga semestinya juga digunakan oleh warga setempat.
Pemerintah akan mengatur detil lokasi penjualan di sana, sesuai dengan peruntukan agar tertata rapi.
"Bagian bawah tempat jualan ikan tapi tidak boleh basah, nanti kita atur. Bagian atas jualan yang kering-kering," kata dia.
Baca juga: Pemkot kosongkan Pasar Induk Jodoh dari pedagang
Pasar Induk Jodoh Batam tidak terawat dan ditinggalkan pedagang dan pembeli sejak beberapa tahun lalu.
Pasar yang dibangun Pemprov Riau dan Otorita Batam (kini bernama Badan Pengusahaan Kawasan Batam) itu tidak dikelola dengan baik hingga bangunannya pun rusak dan nyaris roboh.
Wali Kota mengatakan kini pasar induk itu dalam proses hibah untuk kepada Pemkot Batam. Pemkot akan merobohkan dan membangun kembali pasar tersebut.
Ia berharap penyerahan aset bernilai miliaran rupiah itu akan selesai Juni, sehingga pemugaran bisa segera dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam Zarefriadi menjanjikan semua pedagang lama mendapatkan unit kios di Pasar Induk Jodoh.
Ia menegaskan Pasar Induk Jodoh memang dibangun untuk pedagang lama, sehingga semestinya mereka tidak khawatir tidak mendapatkan tempat.
"Itu kita bangun untuk mereka. Mereka sudah didata melalui kecamatan. Semua pedagang yang tidak berada di tempat legal," kata Zaref.
Pewarta : YJ Naim
Editor:
Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
