Imigrasi: Lampiran surat kerja untuk lindungi TKI

id lampiran,surat kerja,imigrasi,paspor,tenaga kerja,TKI

Imigrasi: Lampiran surat kerja untuk lindungi TKI

Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Dari situ kita bisa melihat kalau yang bersangkutan itu akan bekerja ke luar negeri, harusnya melalui BNP2TKI dan yang mengelola penempatan TKI adalah  perusahaan swasta
Batam (Antaranews Kepri) - Direktorat Jenderal Imigrasi mewajibkan para pemohon paspor terutama calon tenaga kerja Indonesia (TKI) melampirkan surat keterangan kerja dari tempat yang akan menampungnya dengan tujuan untuk melindungi para pahlawan devisa tersebut.

"Dari situ kita bisa melihat kalau yang bersangkutan itu akan bekerja ke luar negeri, harusnya melalui BNP2TKI dan yang mengelola penempatan TKI adalah  perusahaan swasta," kata Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie, di Batam.

Ketentuan itu, kata Ronny, diberlakukan untuk mempersempit ruang gerak sindikat penjualan orang yang kerap menggunakan modus operandi membuat paspor untuk kunjungan wisata atau umroh.

Namun pada kenyataannya, lanjut Ronny, justru dipekerjakan di luar negeri. "Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan kepada warga negara indonesia," ujar Ronny.

Mantan Kapolda Bali itu mengatakan paspor merupakan hak setiap warga negara indonseia. Tapi, kata Ronny, hak warga negara indonesia terhadap paspor berbeda dengan hak terhadap KTP.

Karena paspor merupakan dokumen negara yang sewaktu-waktu bisa dicabut dari yang bersangkutan ketika dia tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya dengan benar.

"Kita sudah tahu hampir setiap minggu ada pemulangan TKI bermasalah terutama dari Kepri yang menjadi tempat deportasi bagi warga negara indonesia bermasalah di Malaysia," ujar Ronny.

Imigrasi, kata Ronny, hadir sebgai instansi yang diberikan kewenangan untuk memberikan perlindungan. Maka ketika ada persyaratan mengenai tempatnya bekerja di luar negeri akan lebih baik karena sudah ada kepastian.

Selain itu, lanjut Ronny, masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus mendapatkan rekomendasi dari BNP2TKI,  BP3TKI atau disnaker provinsi kabupaten/kota di tempatnya membuat paspor.

"Jadi bukan kita mau mempersulit justru disitu kita memberikan perlindungan," pungkas Ronny.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE