Gubernur Kepri belum terbitkan surat pemberhentian Rahma

id gubernur kepri,surat pemberhentian rahma

Gubernur Kepri belum terbitkan surat pemberhentian Rahma

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Robby mengatakan surat pemberhentian sebagai anggota legislatif dari Gubernur Kepri itu merupakan syarat yang harus dipenuhi Rahma.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sampai sekarang belum menerbitkan surat pemberhentian calon wakil wali kota Tanjungpinang nomor urut 2, Rahma, sebagai anggota legislatif.

Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan Gubernur Nurdin melayangkan surat terkait pemberhentian Rahma sebagai anggota DPRD Tanjungpinang sebanyak dua kali, satu di antaranya meminta agar pihak eksekutif, legislatif setempat dan partai duduk bersama menyelesaikan masalah itu.

"Gubernur Nurdin belum mengeluarkan surat pemberhentian Rahma sebagai anggota legislatif, dengan alasan belum sesuai ketentuan. Ada syarat yang harus dipenuhi sehingga gubernur mengembalikan surat dari DPRD Tanjungpinang melalui Penjabat Wali Kota Tanjungpinang," katanya.

Robby mengatakan surat pemberhentian sebagai anggota legislatif dari Gubernur Kepri itu merupakan syarat yang harus dipenuhi Rahma.

Rahma yang mendampingi Syahrul pada Pilkada Tanjungpinang 2018 memiliki waktu hingga 28 Mei untuk melengkapi persyaratan sebagai calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Robby tidak ingin berandai-andai terkait persoalan itu. Ia menolak menjawab pertanyaan Antara, apa sikap KPU Tanjungpinang bila surat "sakti" itu belum dipenuhi.

Ia mengingatkan waktu untuk memenuhi syarat itu semakin dekat. Ia pun berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik antara paslon, partai politik, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang dan DPRD Tanjungpinang.

"Prinsipnya kami menaati ketentuan yang berlaku. Kami mengambil kebijakan berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Selain menunggu keputusan gubernur, KPU Tanjungpinang juga sudah melayangkan surat kepada KPU RI untuk memberi solusi yang terbaik.

"Secara lisan permasalahan ini juga sudah dibahas bersama pimpinan KPU RI. Kami menunggu arahan secara resmi dari KPU RI," tegasnya.

Berdasarkan data Antara, sampai sekarang PDIP belum memberhentikan Rahma sebagai anggota DPRD, meski Rahma sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif maupun anggota PDIP.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Tanjungpinang, Syahrial, membantah menghambat pencalonan Rahma.

"Sikap PDIP sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Antara)

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE