BP Batam serahkan aset Rp196 miliar ke Pemkot

id hibah aset,bp batam,pemkot batam

BP Batam serahkan aset Rp196 miliar ke Pemkot

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Lainnya BP Batam, Eko Budi Soepriyanto. (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Kemudian bangunan dan lahan Pasar Induk Jodoh serta instalasi pembuangan sampah atau TPA (tempat pembuangan akhir), Punggur dan Ini yang sudah disetujui serta akan dihibahkan dari BP ke Pemkot
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam menghibahkan lima aset senilai Rp196 miliar kepada Pemkot Batam yang telah disetujui Presiden Joko Widodo. 

"Presiden menyetujui pemindahtanganan barang milik negera melalui mekanisme hibah yang dilakukan dari BP Batam kepada Pemkot Batam," kata Anggota 4/Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Lainnya BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto, di Batam  Kamis.

Eko mengatakan penyerahan aset tersebut berdasarkan surat Nomor B 1164 Kemensesneg BP/02/04/2018. 

Adapun aset yang diserahkan kata Eko yaitu perkantoran dan lahan Pemkot Batam, bangunan dan lahan Masjid Agung Batam Centre, lahan dan bangunan masjid Baitul Rahman, Sekupang.

"Kemudian bangunan dan lahan Pasar Induk Jodoh serta instalasi pembuangan sampah atau TPA (tempat pembuangan akhir), Punggur dan Ini yang sudah disetujui serta akan dihibahkan dari BP ke Pemkot," ujar Eko. 

Penyerahan secara resmi ke Pemkot Batam, kata Eko, dilakukan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan surat yang ditujukan kepada BP Batam untuk menghibahkan aset-aset tersebut.

"Mekanismenya memang seperti itu, kalau ada hibah harus minta restu dulu ke Kemenkeu," ujar Eko. Eko menambahkan, Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo berkomitmen untuk menghibahkan aset-aset yang dikelolanya secara bertahap. 

Dengan catatan aset-aset tersebut sepenuhnya untuk kepentingan publik. Dalam hibah aset yang nilainya mencapai Rp10 miliar, BP  Batam kata Eko harus meminta izin kepada presiden. 

"Mekanismennya memang begitu setelah mengajukan surat ke Kemenkeu dan diverifikasi, surat akan diajukan ke Presiden melalui Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," kata Eko, 

Sementara itu, kata Eko, untuk gedung dan lahan kantor DPRD Kota Batam belum mendapatkan persetujuan dari presiden untuk diserahkan ke Pemkot Batam. Namun lanjut Eko ada beberapa  lahan dan bangunan lainnya yang masih dalam proses. 

Diantaranya Puskesmas, kantor Dinas Pendudukan, kantor Dinas Kesehatan, Alun-alun Engku Putri, rumah dinas yang berada di Jalan Kartini, TPU Sei Panas dan Nongsa, stadion bola di Sekupang serta 69 ruas jalan.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE