KPU minta warga lapor Panitia Pemungutan Suara

id KPU Batam,pemutakhiran data pemilih,pantarlih,pemilu

KPU minta warga lapor Panitia Pemungutan Suara

Komisi Pemilihan Umum (Antaranews)

Warga yang belum didata, bisa lapor ke PPS sesuai dengan alamat masing-masing
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau meminta warga yang belum didata Pantarlih agar segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara agar namanya dimasukkan sebagai calon pemilih dalam Pemilu 2019.

"Warga yang belum didata, bisa lapor ke PPS sesuai dengan alamat masing-masing," kata Komisioner KPU Batam, Jernih Milyati Siregar di Batam.

Hingga saat ini Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) masih bekerja mencocokkan dan meneliti calon pemilih berdasarkan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri.

Proses pencocokan dan penelitian calon pemilih dijadwalkan akan berlangsung hingga 17 Mei 2018. Pantarlih mendatangi rumah-rumah warga untuk mencatat calon pemilih, mencocokkannya dengan data lama, sekaligus memperbarui bila ada perubahan.

Setelah pencocokan dan penelitian calon pemilih selesai, maka petugas akan memasukan data itu dan mengolahnya untuk kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Waktu peng-`input`-an satu bulan. Hasilnya nanti berupa DPS yang ditetapkan 15-17 Juni 2018," kata dia.

Hingga batas waktu pencocokan dan penelitian berakhir, ia mengimbau warga untuk proaktif mendatangi Pantarlih untuk memastikan namanya tercatat dalam DP4.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan Pantarlih pelaksanaan coklit terkendala dengan banyaknya warga yang tidak ada di tempat saat didatangi. Bahkan ada yang berkali-kali disinggahi, kediaman tetap kosong.

"Masyarakat harus proaktif dalam pencoklitan, memastikan namanya masuk dalam data calon pemilih. Karena biasanya Pantarlih adalah RT/RW dan tokoh setempat, yang dikenal oleh banyak warga," kata dia.

Sementara itu, saat ditanya persentase pencocokan dan penelitian data pemilih, ia mengatakan sampai saat ini masih diolah PPS.

"Sekarang data masih di PPS. Dari Pantarlih menyerahkan ke PPS, lalu PPS yang memasukkan ke form A dan B," kata dia.Budi Suyanto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE