Empat restoran diperingatkan karena jual minuman beralkohol

id mikol,satpol pp

Empat restoran diperingatkan karena jual minuman beralkohol

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Batam, Imam Tohari saat memimpin penertiban bangunan liar pedagang kaki lima di Terminal Jodoh. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Selanjutnya, bila kedapatan lagi, surat izinnya dicabut, demikian dari Badan Penanaman Modal,
Batam (Antaranews Kepri) - Sebanyak empat restoran pujasera dan kafe di Kota Batam Kepulauan Riau mendapapatkan surat peringatan satu dari pemerintah kota karena melanggar aturan pembatasan penjualan minuman beralkohol selama Ramadhan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Imam Tohari di Batam, Jumat, menyatakan empat restoran pujasera dan kafe yang diberikan surat peringatan satu yaitu Toronto, Pantai Kafe, Pujasera 72 dan C8.

"Semuanya karena kedapatan menjual minuman keras," kata Imam.

Ia menegaskan, Surat Edaran Wali Kota Batam No.86/HK/V/2018 tidak hanya mengatur jam operasional tempat hiburan malam, melainkan juga membatasi penjualan minuman beralkohol.

Sebelum diberikan Surat Peringatan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Satpol PP melakukan pengumpulan Berita Acara Perkara (BAP) dari empat pengelola restoran pujasera dan kafe itu.

"Selanjutnya, bila kedapatan lagi, surat izinnya dicabut, demikian dari Badan Penanaman Modal," kata dia.

Mengenai dua tempat hiburan malam yang juga kedapatan melanggar aturan Ramadhan pada malam pertama Ramadhan, ia mengatakan sudah diberikan Surat Peringatan satu.

"Sama, SP 1 juga," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, Pebrialin membenarkan adanya tempat hiburan malam yang masih melanggar aturan, dalam razia Rabu malam.

Saat diperiksa, pengelola usaha jasa hiburan berdalih tidak mengetahui aturan pembatasan waktu operasional tersebut sehingga tetap buka.

"Itu sudah tidak bisa dijadikan alasan lagi, karena sudah berlaku bertahun-tahun," kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran yang meminta jasa hiburan malam tidak beroperasi di malam pertama Ramadhan, hari pertama dan kedua Ramadhan, tiga hari di tengah Ramadhan, serta malam takbiran, hari pertama dan kedua Idul Fitri. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE