Polisi tahan mantan Kepala Dinas Sosial Karimun

id mantan kadinsos karimun ditahan

Polisi tahan mantan Kepala Dinas Sosial Karimun

Ilustrasi tahanan korupsi (Antaranews/Andre Angkawijaya)

IG langsung ditahan pada Kamis sore setelah diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karimun.
Karimun (Antaranews Kepri) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, resmi menahan IG, mantan Kepala Dinas Sosial setempat yang menjadi tersangka kasus korupsi dana administrasi umum periode 2014-2016.

"Tersangka kami tahan karena kami merasa bukti-bukti dalam perkara ini sudah cukup, dan siap kami limpahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Karimun melalui Kanit Tipidkor Iptu Binsar Samosir di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

IG langsung ditahan pada Kamis sore setelah diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karimun.

Binsar mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan lima pertanyaan kepada IG, terkait dengan kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut dia, IG juga ditanya seputar kesediaannya mengembalikan kerugian negara, namun tersangka menyatakan akan berpikir terlebih dahulu terkait pengembalian kerugian negara tersebut.

Dia mengatakan kesediaan tersangka mengembalikan kerugian negara tidak akan membebaskannya dari tuntutan hukum, namun bisa menjadi pertimbangan bagi pengadilan dalam menjatuhkan putusan.

Binsar menyebutkan, tersangka IG langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun karena berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.

Sebelumnya, mantan Bendahara Dinas Sosial Karimun, Ar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik.

IG dan Ar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan dana administrasi umum dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Sosial Karimun, untuk tahun anggaran 2014-2016.

Penyelidikan korupsi yang melibatkan dua tersangka berjalan cukup lama yang dimulai sejak 2017. Tersangka IG ditangguhkan penahanannya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2017 yang lalu.

Penyidik, sedikitnya telah memeriksa sebanyak 58 orang sebagai saksi, tiga di antaranya merupakan saksi ahli dari BPKP, ahli pidana korupsi, dan saksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Antara)

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE