Bawaslu ingatkan paslon tidak kampanye di masjid

id Bawaslu,Tanjungpinang,kampanye,pilkada,masjid

Bawaslu ingatkan paslon tidak kampanye di masjid

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (antaranews.com)

Kami imbau jangan jadikan pemberian zakat, infak, sedekah sebagai alat kampanye untuk menggiring masyarakat memilih calon tertentu
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengingatkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Syahrul-Rahma dan nomor urut 2, Lis Darmansyah-Maya Suryanti tidak menjadikan rumah ibadah, seperti masjid sebagai media kampanye.

"Kami imbau jangan jadikan pemberian zakat, infak, sedekah sebagai alat kampanye untuk menggiring masyarakat memilih calon tertentu," kata anggota Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini.

Terkait hal itu, Bawaslu RI bersama Kemenag RI, MUI dan 13 Ormas Islam, baru-baru ini melakukan pertemuan dan menyerukan Gerakan Pilkada Bersih. Dalam gerakan itu disepakati partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang untuk tidak memanfaatkan penunaian zakat, infak sedekah (ZIS) sebagai sarana kampanye.

Selain itu, disepakati dalam gerakan itu juga untuk menghindari terjadinya politik uang dan/atau kampanye, penunaian ZIS dapat disalurkan melalui lembaga ZIS resmi.

Zaini menjelaskan, kalau pun dalam kampanye mau memberikan bahan kampanye, maka nilainya tidak lebih dari Rp25.000, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 26 Ayat 3.

Termasuk hadiah perlombaan tidak boleh melebihi Rp1 juta, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 Pasal 71 Ayat 5 Huruf b.

Jika Paslon dan tim pemenangan terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan massif, maka sanksinya pembatalan sebagai calon, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Pasal 73, Ayat 2.

"Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Itu aturan lnya sangat tegas," katanya.

Bahkan pemberi dan penerima sama-sama mendapatkan sanksi pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A.

Zaini menegaskan, pihaknya senantiasa memaksimalkan upaya pencegahan. Diantaranya intensif melakukan kegiatan sosialisasi, bahkan deklarasi tolak dan lawan politik uang dan politisasi sara bersama partai politik pengusung kedua Paslon serta membuka ruang diskusi atau konsultasi.

Namun jika mendapatkan temuan atau laporan masyarakat, terkait dugaan pelanggaran, maka kami akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selamat mengoptimalkan ibadah di bulan suci Ramadhan, mohon maaf lahir dan batin, semoga Pilkada berlangsung bersih, damai dan bermartabat," ucapnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE