KASN: Jangan buat kegiatan fiktif untuk THR

id kasn,kegiatan fiktif untuk thr

KASN: Jangan buat kegiatan fiktif untuk THR

ilustrasi - Suatu acara pengangkatan PNS dengan menyerahan Surat Keputusan pengangkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Ketika masih bekerja di Pemprov Kepri, Nuraida pernah mendapatkan minuman kaleng dan bingkisan lainnya. Ia sendiri tidak mengetahui sumber uang untuk membeli barang untuk hadiah Lebaran tersebut.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan penyelenggara pemerintahan di daerah jangan membuat kegiatan fiktif untuk memberikan tunjangan hari raya kepada staf kantor.

Anggota KASN Nuraida, Mokhsen yang dihubungi di Tanjungpinang, Kepri, Selasa mengatakan, ada dinas tertentu di daerah kreatif merancang kegiatan fiktif menjelang Lebaran, yang kemudian hasilnya dibagi-bagikan kepada staf.

"Ada kepala dinas yang merasa tidak enak kalau tidak memberi uang THR kepada stafnya, sementara itu tidak dibenarkan. Nekat membuat kegiatan fiktif kemudian uang haram itu dibagikan kepada stafnya," kata Nuraida yang juga mantan pejabat eselon II Pemprov Kepri.

Ketika masih bekerja di Pemprov Kepri, Nuraida pernah mendapatkan minuman kaleng dan bingkisan lainnya. Ia sendiri tidak mengetahui sumber uang untuk membeli barang untuk hadiah Lebaran tersebut.

"Ada saja barangnya, minuman kaleng. Mereka sangat kreatif. Ini padahal tidak dibenarkan karena dari sumber ilegal," katanya.

Kondisi berbeda ditemukan saat menjadi ASN pusat. ASN tidak mendapatkan THR.

"Semula kaget, tetapi lama-lama terbiasa. Memang beda kebiasaan di Kepri dengan Jakarta. Kalau pun dapat bingkisan bersumber dari anggaran resmi Wakil Presiden. Itu nilainya relatif kecil, tetapi resmi, dan kami puas," kata dia.

Selain merancang kegiatan fiktif, menurut dia pelanggaran juga dapat terjadi dengan melibatkan pihak ketiga. Dinas yang berhubungan dengan pihak ketiga potensial mendapat hadiah dari pengusaha.

"Bisa saja diberi barang ini dan itu. Bisa karena minta atau memang diberi. Tetapi seharusnya itu ditolak," kata Nuraida.

Nuraida berulang kali mengingatkan pula kepada penyelenggara pemerintahan daerah untuk melaksanakan tugas secara profesional. KPK memantau seluruh pemda sekarang sehingga sebaiknya seluruh ASN tidak melakukan hal-hal yang merugikan daerah dan negara.

"Hati-hati lho, KPK menangkap. Jangan melakukan kegiatan ilegal di pemerintahan supaya aman," katanya.

Tahun ini, kata dia ASN diperbolehkan mendapatkan THR. Karena itu, sebaiknya ASN bekerja dengan baik, tidak mencari tambahan lain dari kegiatan fiktif.

Selain itu, ASN juga mendapat gaji 13 yang dapat digunakan untuk anak masuk sekolah.

"Ramadhan baik sehingga seharusnya uang yang dibawa pulang itu bersumber dari tempat halal. Bulan baik, makan yang baik-baik supaya tenang lahir dan batin," jelasnya. (Antara)

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE