Sembilan desa di Lingga belum cairkan dana desa

id dana desa, lingga, apbdes

Sembilan desa di Lingga belum cairkan dana desa

Dokumentasi Para kepala desa mengamati paparan penggunaan dana desa (DD) pada acara sosialisasi pengelolaan dan Alokasi DD secara transparan dan akuntabel di Polres Lhokseumawe, Aceh. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Kecamatan Senayang yang memiliki jumlah desa terbanyak,  satu-satunya wilayah yang berhasil melakukan pencairan dana desa sesuai target pada tanggal 2 Mei 2018 yang lalu
Lingga (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kabupaten Lingga menyurati kecamatan yang ada di dilingkungannya, agar segera memfasilitasi percepatan proses pengajuan pencairan dana desa tahap pertama. 

"Bupati Lingga melalui Sekda Lingga sudah menyurati beberapa kecamatan yang desa belum menyelesaikan APBDes, agar segera memfasilitasi desa diwilayahnya untuk sesegera mungkin menyelesaikan APBDes, karna ini sudah hampir masuk pencairan tahap dua," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sutarman kepada Antara, Rabu.

Penegasan ini dilakukan karena masih ada 9 desa di Kabupaten Lingga yang belum menyelesaikan penyusunan APBDes sehingga menghambat pencairan dana desa tahap I.

Percepatan penyaluran dana desa tahun 2018 ini penting dilakukan berdasarkan hasil rapat regional pada bulan April 2018 kemarin, untuk mendukung program pemerintah pusat tentang padat karya tunai dan stunting di desa. Dalam surat itu ditegaskan bahwa pencairan dana desa tahap I dilakukan paling lambat tanggal 2 Mei 2018, namun karena lemahnya kesiapan desa dalam penyusunan APBDes hal ini membuat hingga hari ini masih ada 9 desa yang belum melakukan pencairan.

Meskipun begitu dari sepuluh kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga, Kecamatan Senayang yang memiliki jumlah desa terbanyak,  satu-satunya wilayah yang berhasil melakukan pencairan dana desa sesuai target pada tanggal 2 Mei 2018 yang lalu. Sementara sembilan desa lainnya, hingga kini belum menyelesaikan pencairan dana desa. 

Adapun desa yang belum menyelesaikan pencairan dana desa antara lain, Desa Berindat Kecamatan Singkeppesisir, Desa Suak Buaya Kecamatan Kepulauanposek, kemudian di wilayah Kecamatan Singkepbarat ada Desa Marok tua, Desa Tanjung Irat, Desa Sungai Raya dan Desa Sungai buluh, Kemudian Kecamatan Singkepselatan ada Desa Resang dan Desa Berhala, terakhir di Kecamatan Lingga utara ada Desa Limbung.

"Kami selalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa, kita minta bulan ini semuanya sudah selesai," sebutnya.

Pencairan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2018 ini dilakukan dalam tiga kali pencairan,  regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Sebenarnya jika mengacu pada acuran menteri tersebut menurutnya, dana desa sudah dapat dicairkan pada bulan Februari 2018 kemarin, namun karena lemahnya sumber daya dan beberapa kendala teknis sehingga dana desa baru dapat dilakukan pencairan pada bulan April 2018 kemarin. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE