Pemkot Batam larang kepala OPD cuti Lebaran

id Pemkot Batam,cuti lebaran,kepala OPD

Pemkot Batam larang kepala OPD cuti Lebaran

Ilustrasi PNS. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Pak Wali sudah sampaikan, pegawai pemkot, kepala OPD, tidak ada yang cuti 7 hari itu. Terutana pegawai yang ada hubungannya dengan lapangan
Batam (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau melarang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat mengambil cuti bersama Lebaran 2018.

"Pak Wali sudah sampaikan, pegawai pemkot, kepala OPD, tidak ada yang cuti 7 hari itu. Terutana pegawai yang ada hubungannya dengan lapangan," kata Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefriden di Batam, Jumat.

Pelarangan itu diterapkan demi memastikan tidak ada pelayanan masyarakat yang terhambat saat Hari Raya Idul Fitri.

Kepala OPD yang dilarang cuti, kata dia, di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.

Selain pimpinannya, Aparatur Sipil Negara yang bekerja di OPD tersebut juga diminta tidak mengambil cuti bersama 7 hari untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sejalan dengan Pemkot Batam, Polresta Barelang Kota Batam juga tidak mengizinkan seorang pun petugasnya cuti, kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polresta selama Operasi Ketupat dilangsungkan.

"Tidak ada yang cuti kecuali PNS. Yang polisi tidak ada, kecuali mau nikah hari itu, atau ada yang meninggal," kata Kepala Polresta Barelang, Kombes Pol Hengki.

Polisi yang meninggalkan tempat ketika operasi ketupat berlangsung akan langsung diperiksa Kapolresta dan dianggap melakukan pelanggaran berat.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE