Rahma resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Tanjungpinang

id rahma,calon wakil wali kota tanjungpinang,pilkada tanjungpinang,pilkada kepri,DPRD Tanjungpinang

Rahma resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Tanjungpinang

Lis-Maya dan Syahrul-Rahma saat menunjukkan nomor urut pasangan calon pesrta Pilkada 2918. (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)

Baru beberapa jam lalu kami terima surat itu. Kami sudah menginformasikan kepada KPU Tanjungpinang
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Rahma, calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang mendampingi Syahrul akhirnya resmi diberhentikan Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, sebagai anggota legislatif.

Ketua Partai Golkar Tanjungpinang Ade Angga, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, surat pemberhentian Rahma sebagai anggota DPRD baru diterima tadi pagi.

"Baru beberapa jam lalu kami terima surat itu. Kami sudah menginformasikan kepada KPU Tanjungpinang," kata Angga, yang juga anggota Tim Pemenangan Syahrul-Rahma.

Angga memberi apresiasi kepada Gubernur Nurdin Basirun. Ia mengatakan tidak ada alasan untuk tidak memberhentikan Rahma sebagai anggota DPRD Tanjungpinang karena yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri baik sebagai anggota PDIP maupun DPRD Tanjungpinang.

"Kami akan menginformasikan kabar baik kepada publik melalui media massa," ucapnya.

Surat pemberhentian Rahma sebagai anggota DPRD Tanjungpinang merupakan syarat mutlak yang ditunggu KPU Tanjungpinang hingga 27-28 Mei 2018. Surat itu tidak kunjung dikeluarkan oleh Gubernur Nurdin karena menunggu surat dari DPRD Tanjungpinang yang diserahkan Penjabat Wali Kota, Raja Ariza.

Jika surat itu tidak diterbitkan Gubernur Nurdin, maka nasib Rahma di tangan KPU Tanjungpinang. Kondisi itu yang membuat pasangan Syahrul-Rahma, termasuk pendukungnya merasa was-was.

Adu argumen pun muncul dari berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk dari pengamat dan pakar hukum. Rahma merasa diperlakukan tidak adil karena sudah melaksanakan prosesi pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini ada upaya menjegal saya mencalonkan diri," kata Rahma.

Sementara PDIP juga memiliki alasan kenapa tidak mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Rahma. Rahma dianggap PDIP belum mengajukan permohonan pengunduran diri.

"Tidak ada yang ingin menjegalnya. Kami mengambil kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE