KPU Tanjungpinang sosialisasikan pelaporan penggunaan dana kampanye

id Pilkada Kepri,Pilkada Tanjungpinang,pelaporan ,dana kampanye

KPU Tanjungpinang sosialisasikan pelaporan penggunaan dana kampanye

Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria (antarakepri.com/Aji Anugraha)

Pelaksanaan sosialisasi teknis mengenai mekanisme laporan disampaikan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kepri
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang kembali menyosialisasikan cara melaporkan penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU setempat.

Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan penggunaan dana kampanye harus dilaporkan kepada KPU setelah pelaksanaan kampanye.

"Pelaksanaan sosialisasi teknis mengenai mekanisme laporan disampaikan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kepri," katanya.

Robby berharap setelah sosialisasi, pasangan calon dapat memahami dengan baik cara melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye karena terlambat melaporkan penggunaan dana kampanye dapat dikenakan sanksi berat.

Setelah menerima laporan dana kampanye calon, lanjutnya, KPU Tanjungpinang akan menyerahkan berkas tersebut kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU guna melakukan audit laporan yang dibuat oleh pasangan calon.

KAP akan melakukan audit lebih kurang dua minggu untuk memeriksa seluruh pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye calon, termasuk apakah ada sumbangan yang dilarang diterima pasangan calon misalnya dari luar negeri.

"Kami harapkan semua syarat bisa dipenuhi dalam melaporkan dana kampanye dengan rincian yang dapat diterima oleh auditor," katanya.

Lokasi TPS

Untuk mempermudah pemilih mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Tanjungpinang 2018, maka KPU membuat aplikasi GPS yang bisa diakses melalui "play store" ponsel android.

"Dengan mengunduh aplikasi itu maka pemilih baru yang belum tahu lokasi TPS bisa dipandu GPS menuju ke lokasi TPS. Ini kita siapkan untuk mempermudah kepada pemilih menemukan TPS," kata Robby Patria.

Ia menjelaskan aplikasi tersebut mudah diunduh melalui play store, https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpukotatpi.pilkada2018kotatanjungpinang.

Dengan memasukkan nomor NIK di KTP maka pemilih akan mengetahui di mana saja lokasi TPS.

Lokasi TPS tersebut dibuat berdasarkan laporan PPS. Ada juga yang belum melaporkan dengan persis lokasi. Tapi petugas IT KPU masih meng-update, informasi dari PPS mengenai PPS. Secara umum sebenarnya dapat diketahui melalui peta TPS itu.

"Warga baru memilih nantinya akan dipandu melalui GPS guna menuju lokasi. Asalkan, ponselnya memiliki paket data. Tanpa paket data tidak bisa mengakses aplikasi tersebut," kata Robby.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE