KRI Halasan tangkap nelayan Vietnam di Natuna

id kri halasan 630,tangkap nelayan vietnam,illegal fishing

KRI Halasan tangkap nelayan Vietnam di Natuna

Pangarmada I, Laksda TNI Yudo Margono bersama Danlanal Batam, Kolonel (P) Iwan Setiawan. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Aktivitas ilegal itu tepatnya pada posisi 06? 29?100 U - 107? 25? 00? T, di mana posisi penangkapan tersebut termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia,
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Kapal Republik Indonesia Halasan-630, salah satu satuan kapal cepat Komando Armada I yang tergabung dalam Operasi Benteng Sagara-18 berhasil menangkap nelayan Vietnam di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Terkait penangkapan kapal nelayan asal Vietnam yang berada di atas Kapal BV 93529 TS GT 97 di perairan Natuna, Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Yudo Margono, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, kapal asing itu melakukan kegiatan ilegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Natuna.

"Unsur BKO Guskamla Koarmada I berhasil menangkap satu kapal ikan asing asal Vietnam di Perairan ZEEI Natuna, Selasa malam (29/5)," katanya.

Ia menjelaskan KRI Halasan-630 berhasjl menangkap kapal ikan asing itu ketika petugas Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I patroli di perairan ZEEI Natuna Utara. Saat itu, mereka melihat kapal ikan sedang melakukan kegiatan penangkapan dan pengangkutan ikan.

"Aktivitas ilegal itu tepatnya pada posisi 06? 29?100 U - 107? 25? 00? T, di mana posisi penangkapan tersebut termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia," tegasnya.

Berdasarkan hasil pengawasan petugas itu, lanjutnya Komandan KRI Halasan-630 Letkol Laut (P) Sandy memerintahkan prajuritnya untuk melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal ikan berbendera Vietnam tersebut.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kapal ikan asing tersebut, tidak memiliki dokumen kapal, dokumen muatan serta dokumen personel," kata Yudo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Yudo menduga kapal tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Atas pelanggaran tersebut, maka kapal ikan asal Vietnam itu dibawa oleh KRI Halasan-630.

"Mesin kapal itu sempat disabotase ABK kapal, dengan cara merusaknya sehingga tidak dapat berlayar. Akibatnya, kapal itu dikawal dengan cara ditunda oleh KRI Halasan-630 menuju Lanal Ranai dalam rangka penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Yudo mengatakan penangkapan terhadap kapal ikan asing ini menunjukkan aksi nelayan asing belum berhenti. Karena itu, petugas tidak boleh lengah, dan tetap melakukan pengawasan secara intensif, terutama di kawasan perbatasan.

"Dengan masih ditemukannya kapal-kapal nelayan asing yang beroperasi melaksanakan penangkapan dan pengangkutan ikan di Laut Natuna (ZEEI) ini, maka Koarmada I akan tetap komitmen dalam meningkatkan perhatian dan intensitas patroli laut baik dengan menggunakan unsur KRI maupun pesawat udara untuk menegakkan kedaulatan negara di wilayah perairan Laut Natuna," jelasnya. (Antara)

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE