KBRI Singapura tetap buka pelayanan selama cuti

id kbri singapura,cuti bersama

KBRI Singapura tetap buka pelayanan selama cuti

Sejumlah anggota BEM Fakultas Ekologi Manusia IPB saat berkunjung ke Kantor KBRI di Singapura. (Foto Humas IPB)

Hanya saja, pelayanan penerbitan paspor tidak bisa dilakukan selama cuti bersama, karena proses pembuatannya dilakukan di Jakarta.
Singapura (Antaranews Kepri) - Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura tetap membuka pelayanan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Negara Pulau itu selama cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah.

"Kami tetap `stand by` tujuh hari, kalau ada yang membutuhkan," kata Duta Besar Indonesia untuk Singapura, I Gede Ngurah Swajaya saat ditemui Antara di Singapura, Rabu.

Beberapa pelayanan yang tetap beroperasi di antaranya penerbitan Kartu Pekerja Indonesia Singapura (KPIS) dan pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Surat itu digunakan sebagai keterangan untuk WNI kehilangan paspor yang ingin pulang ke Indonesia.

"Kalau ada warga yang kehilangan paspor, bisa kami buatkan SPLP," tambah dia.

Hanya saja, pelayanan penerbitan paspor tidak bisa dilakukan selama cuti bersama, karena proses pembuatannya dilakukan di Jakarta.

KBRI sudah mengumumkan perihal cuti bersama di website resmi milik mereka.

Sementara itu, warga Singapura, Hanna bersyukur KBRI tetap melayani penerbitan KPIS meskipun cuti bersama.

"Orang yang bekerja bersama saya hendak pulang ke Indonesia, besok. Kartu ini kami butuhkan segera, agar dia bisa kembali ke Singapura tanpa kesulitan," kata dia yang ditemui saat menunggu proses pembuatan KPIS di Kedutaan Indonesia di Singapura.

KPIS adalah kartu identitas pekerja migran yang diterbitkan KBRI. Kartu itu memuat berbagai informasi mengenai data pekerja migran yang terprogram secara digital, sehingga bisa dicek langsung oleh petugas imigrasi.

Dubes mengatakan, dengan KPIS, maka pekerja migran yang pulang kampung bisa dapat langsung kembali ke Singapura, tanpa melalui pemeriksaan dokumen kontrak dan sebagainya di imigrasi.

"Karena datanya bisa langsung dilihat," kata dia.

Sementara itu, seorang pekerja migran, Yani mengeluhkan tutupnya pelayanan pembuatan paspor oleh imigrasi.

Ia mengemukakan paspornya akan habis masa berlaku enam bulan ke depan, sesuai ketentuan, maka harus segera diperbarui.

Berdasarkan pengumuman di Kantor KBRI, layanan paspor akan dibuka kembali pada 21 Juni 2018. (Antara)

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE