Bawaslu Tanjungpinang tindaklanjuti pelanggaran pembagian minuman

id pilkada tanjungpinang,kampanye ,pembagian minuman,pelanggaran kampanye

Bawaslu Tanjungpinang tindaklanjuti pelanggaran pembagian minuman

Badan Pengawas Pemilu (antaranews.com)

Kami sudah bahas dalam rapat pleno. Hasilnya, ditemukan unsur pidana kampanye sehingga ditindaklanjuti di Gakkumdu
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menindaklanjuti temuan pelanggaran kampanye berupa pembagian air minuman kotak dari salah seorang peserta pilkada kepada warga.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Maryamah, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, pembagian minuman kotak kepada warga dilakukan di rumah salah satu peserta pilkada.

Pemberian barang kepada warga berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak diperbolehkan di atas Rp25.000. Satu kotak minuman yang berasa asam itu diperkirakan lebih dari Rp25.000.

"Kami sudah bahas dalam rapat pleno. Hasilnya, ditemukan unsur pidana kampanye sehingga ditindaklanjuti di Gakkumdu," katanya.

Maryamah belum dapat memastikan kapan terjadi peristiwa pembagian minuman kotak itu. Namun, ia dan jajarannya berhasil mengumpulkan barang bukti sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Uniknya pembagian minuman kotak itu dilakukan tengah malam. Selama dua malam kami mencari fakta-faktanya. Ternyata benar," ujarnya.

Maryamah menolak membeberkan nama peserta pilkada yang disangkakan melanggar ketentuan pilkada. Namun, ia mengatakan pembagian minuman kotak itu dilakukan di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

"Nanti juga akan tahu siapa pelakunya," ucapnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE