Realisasi pajak hotel Batam capai Rp50 miliar

id Pajak hotel batam

Realisasi pajak hotel Batam capai Rp50 miliar

Ilustrasi Hotel (Antaranews)

Ia mengaku capaian itu masih kurang dari harapan, sehingga pihaknya akan memanggil pengusaha agar segera melunasi pajak hotel.
Batam (Antaranews Kepri) - Realisasi pajak hotel, yang dikumpulkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Kepulauan Riau, hingga pertengahan Juni 2018 mencapai Rp50,853 miliar.

Kepala BP2RD Kota Batam Raja Azmansyah di Batam, Jumat, mengatakan angka itu mencapai 43,13 persen dari target realisasi sepanjang 2018 sebanyak Rp117,918 miliar.

Ia mengaku capaian itu masih kurang dari harapan, sehingga pihaknya akan memanggil pengusaha agar segera melunasi pajak hotel.

"Batas akhir pembayaran tanggal 20 tiap bulan, mungkin kemarin karena libur panjang. Kami akan cek nanti di akhir bulan," kata dia.

BP2RD akan menyurati dan memberikan teguran kepada pengusaha yang lalai membayar sebagai bentuk pembinaan.

"Karena pajak ini kan sifatnya `self assessment`, jadi kami lebih kepada pembinaan," kata Azman.

Sama dengan pajak hotel, capaian realisasi pajak hiburan juga belum sampai 50 persen dari target sepanjang tahun.

Pada APBD Batam 2018, pajak restoran ditargetkan sebesar Rp68,6 miliar, namun berdasarkan data siependa.batam.go.id, capaian hingga 22 Juni 2018 baru mencapai Rp31,68 miliar atau 46,03 persen.

Dan pajak hiburan baru mencapai Rp14,01 miliar atau hanya 48 persen dari target Rp 29,19 miliar untuk sepanjang 2018.

"Untuk hotel, restoran, hiburan, masih minus. Tapi posisinya bisa berubah setiap hari. Kita evaluasi, untuk mengetahui wajib pajak mana yang perlu ditindaklanjuti sampai dengan akhir bulan," ucapnya.

Secara keseluruhan, realisasi capaian pengumpulan pajak daerah mencapai Rp321.919 atau 33,15 persen dari target pajak daerah di APBD 2018 sebesar Rp970,977.

Selisih yang tajam itu, kata Azman, karena penetapan target berdasarkan asumsi asumsi tarif baru, yang sampai sekarang belum diterapkan.

"Primadona kita untuk pajak itu BPHTB, PPJU, PBB, dan pajak hotel restoran. PPJU wajar, karena target kita ada kenaikan sesuai tarif. Dan itu kita tunda sampai dengan akhir tahun," kata dia. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE