
BC Batam amankan barang ilegal senilai Rp5,5 triliun

Batam (Antaranews Kepri) - Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, pada semester pertama 2018 telah melakukan 328 penindakan barang-barang ilegal dengan taksiran nilai mencapai Rp5.506.194.735.396
"Kategori penindakan kita meliputi kepabeanan, cukai, patroli laut, narkotika, psikotropika dan prekursor," kata Kepala KPU Bea Cukai tipe B Kota Batam, Susila Brata kepada Antara, di Batam, Rabu.
Susila mengatakan pada kategori kepabeanan, jumlah penindakannya sebanyak 187 kasus. Dengan rincian telepon seluler 305 unit, ballpress 100 koli dan hasil tembakau 625.824 batang.
Penindakan tersebut, lanjut Susila, ditaksir senilai Rp4.443.634.896. Sementara untuk penindakan cukai ada 92 kasus khusus minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 8.850 botol dan 576 kaleng.
"Nilainya itu sekitar Rp3.648.692.000 dan untuk penindakan patroli laut sebanyak 16 kasus beruoa barang campuran dengan jumlah 14 NE dan 600 colly," kata Susila.
Penindakan patroli laut, lanjut Susila, memiliki nilai sekitar Rp459.123.500. "Untuk penindakan kepabeanan, cukai dan patroli laut statusnya semua dalam penyidikan," papar Susila.
Sementara untuk penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) kata Susila sebanyak 33 kasus.
Dengan rincian metamphetamine sebanyak 2.748.687 gram, pil ekstasi 206 butir, daut khat 55,25 kilogram dan ganja tiga gram.
"Penindakan NPP ini semuanya sudah kita limpahkan ke instansi lain," ujar Susila.
Susila menambahkan taksiran nilai untuk penindakan kasus NPP mencapai Rp5.497.643.285.000.
"Jadi total taksiran nilai untuk 328 penindakan tersebut sekitar Rp5.506.194.735.396," papar Susila.(Antara)
Pewarta : Messa Haris
Editor:
Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
