Ditjen Perbendaharaan gelar diskusi pengadaan barang dan jasa

id ditjen perbendaharaan,kppn

Ditjen Perbendaharaan gelar diskusi pengadaan barang dan jasa

Penandatanganan pakta integritas Ditjen Perbendaharaan Kepri bersama perwakilan asosiasi pengusaha penyedia layanan jasa. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Namun untuk melakukan pencairan tersebut, bagi pihak yang berkepentingan diwajibkan untuk mengikuti seluruh persyaratan yang telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Batam (Antaranews Kepri) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kepulauan Riau menggelar sharing session atau diskusi yang bertajuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang transparan, bersih dan akuntabel dalam pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) di Provinsi Kepri.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen perbendaharaan Kepulauan Riau Heru Pudyo Nugroho di Batam, Selasa (26/06) mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya mengajak perwakilan asosiasi pengusaha dan para penyedia pengadaan barang dan jasa untuk menciptakan pelayanan pengadaan barang dan jasa yang diinginkan.

"Kegiatan ini kita laksanakan untuk menjelaskan tentang pelaksanaan atau prosedur tentang layanan pencairan anggaran di KPPN, selain itu kita juga ingin meminta masukan atau tanggapan dari para asosiasi dan penyedia barang dan jasa di Batam atau Kepulauan Riau tentang pelayanan di KPPN itu sendiri," kata Heru.

Dalam hal ini kita Heru pihaknya juga menyampaikan kepada para asosiasi atau penyedia pelayanan pengadaan barang dan jasa, bahwa pencairan anggaran dengan dana APBN tidak ada biaya tambahan, baik itu pengajuan termin, pengajuan belanja barang, maupun belanja pegawai.

Hal ini lanjutnya telah berlangsung sejak tahun 2007 yang lalu sebagai bentuk reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan, termasuk KPPN dengan menyajikan pelayanan one stop service.

"Artinya satker yang ingin melakukan pencairan cukup berurusan dengan satu meja, tanpa harus lagi berurusan dengan lainnya," katanya.

Namun untuk melakukan pencairan tersebut, bagi pihak yang berkepentingan diwajibkan untuk mengikuti seluruh persyaratan yang telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk itu kita menyampaikan bahwa tidak ada biaya tambahan apapun dalam melakukan pencairan anggaran di KPPN, jika semua persyaratan sudah dilengkapi maka proses pencairan akan kita lakukan paling lama dua hari," ucapnya.

Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri bersama perwakilan asosiasi penyedia barang dan jasa juga melakukan penandatangan fakta integritas untuk memastikan pelayanan yang transparan dan akuntabel tanpa adanya pungutan apapun kdari petugas KPPN.

Selain itu kata Heru, pihaknya meminta kepada pihak yang melakuan pencairan agar tidak memberikan dan menjanjikan biaya tambahan kepada para petugas, sehingga dalam fakta integritas tersebut kita juga memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang mencoba untuk memberikan imbalan kepada petugas dalam melakukan pencairan anggaran.

"Dan kita juga memperkuat pembenahan di internal, dan kita tidak sungkan-sungkan untuk memberikan sanksi bagi pegawai di KPPN sendiri yang melakukan pelanggaran, bahkan samapai ke sanksi pidana jika pelanggaran yang berat," sebutnya.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE