Staf Disdukcapil beri informasi salah kepada pemilih

id pilkada tanjungpinang,pemungutan suara,disdukcapil

Staf Disdukcapil beri informasi salah kepada pemilih

Ilustrasi: Warga Tanjungpinang menggunakan hak suaranya di TPS 33 Tanjungpinang Barat. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Kami kaget melihat dan mendengar mereka dengan serius menyampaikan kepada pemilih bahwa KK dapat dipergunakan sebagai syarat untuk menggunakan hak pilih
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Oknum staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memberi informasi yang salah kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Tanjungpinang, Maryamah, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, oknum staf Disdukcapil menyosialisasikan kepada pemilih pada sejumlah TPS bahwa menggunakan hak pilih dapat dengan hanya membawa kartu keluarga.

"Kami kaget melihat dan mendengar mereka dengan serius menyampaikan kepada pemilih bahwa KK dapat dipergunakan sebagai syarat untuk menggunakan hak pilih," ujarnya.

Maryamah mengaku menegur oknum staf tersebut karena informasi yang disampaikan tidak memiliki landasan hukum. Pemilih yang tidak mendapatkan Formulir C6 atau undangan untuk menggunakan hak pilih, tetap dapat menggunakan hak pilih pada pukul 12.00-13.00 WIB jika menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan.

"Informasi yang disampaikan staf Disdukcapil itu dapat menimbulkan permasalahan di TPS jika tidak segera dicegah. Karena warga dan petugas minimal terpengaruh dengan ucapan mereka lantaran dari pemerintahan," ucapnya.

Maryamah mengatakan oknum staf itu kaget ketika ditegur petugas karena mereka tidak mengetahui bahwa KK tidak dijadikan sebagai syarat untuk menggunakan hak pilih.

"Seharusnya staf pemerintahan lebih memahami itu," katanya.

Ia mengemukakan oknum staf Disdukcapil Tanjungpinang datang ke sejumlah TPS pun, menurut dia tanpa koordinasi dengan KPU maupun Bawaslu. Seharusnya, mereka berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilu sehingga tahu apa yang sebaiknya dilakukan.

"Lebih baik periksa suket yang dibawa pemilih tambahan. Itu akan membantu kami," tegasnya.

Ia mengatakan jumlah TPS di Tanjungpinang sebanyak 317, dengan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 141.777 orang.

"Secara umum pelaksanaan pilkada berjalan sukses dan aman," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE