Pemkab Karimun diminta beri camat pelatihan kepamongprajaan

id camat ,kabupaten karimun,pelatihan kepamongprajaan

Pemkab Karimun diminta beri camat pelatihan kepamongprajaan

Ketua Komisi 1 DPRD Karimun Anwar Abubakar (foto: Istimewa)

Bupati dan wali kota agar menyisihkan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan teknis pemerintahan yang dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri bagi camat yang tidak berlatar belakang pendidikan atau tidak bersertifikasi kepamon
Karimun (Antaranews Kepri) - Ketua Komisi I DPRD Karimun, Kepulauan Riau, Anwar Abubakar meminta pemkab setempat agar memberikan pelatihan kepamongprajaan terhadap para camat yang bukan lulusan ilmu pemerintahan.

"Kami sudah sampaikan kepada pemerintah daerah melalui badan kepegawaian daerah agar segera memberikan pelatihan tentang kepamongprajaan kepada 10 dari 12 camat se-Karimun," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Anwar mengatakan, berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, untuk mengisi posisi sebagai camat, seorang PNS/ASN wajib memiliki sertifikat profesi kepamongprajaan yang dibuktikan dengan lulusan pendidikan, seperti tamatan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Ketentuan dalam undang-undang tersebut dijabarkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 821.27/3938/SJ tentang Persyaratan dan Pengangkatan Camat Setelah Diterbitkannya UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, bupati atau wali kota wajib mengangkat camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan ijazah diploma atau sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan, yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi kedinasan, negeri maupun swasta yang sudah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional.

Mendagri, dalam surat edaran tersebut, juga meminta kepada bupati dan wali kota agar melakukan pendataan terhadap camat yang tidak memiliki sertifikasi kepamongprajaan.

Bupati dan wali kota agar menyisihkan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan teknis pemerintahan yang dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri bagi camat yang tidak berlatar belakang pendidikan atau tidak bersertifikasi kepamongprajaan.

"Di Karimun, hanya 2 camat yang lulusan IPDN, sedangkan 10 lainnya belum memiliki sertifikat profesi kepamongprajaan atau ilmu pemerintahan. Jika ketentuan ini tidak diindahkan, maka kami minta kepada gubernur untuk memecat camat yang tidak memiliki sertifikat kepamongprajaan," kata Anwar.

Anwar mendukung ketentuan tentang sertifikasi kepamongprajaan bagi para camat karena dapat mendorong terwujudnya pelayanan masyarakat yang profesional, sehingga posisi camat tidak diisi asal-asalan tanpa mempertimbangkan sertifikat yang dimiliki. ?? ? ? Terpisah, Sekda Karimun, Muhammad Firmansyah mengakui dari 12 camat, baru 2 camat yang merupakan tamatan IPDN atau memiliki sertifikasi profesi kepamongprajaan.

Menurut Firmansyah, pemerintah daerah akan memberikan pelatihan kepamongprajaan kepada 10 camat tersebut sehingga mereka tidak perlu dicopot dari jabatannya.

"Camat memang harus memiliki sertifikat kepamongprajaan, tapi tidak mesti lulusan IPDN. Makanya kita akan memberikan pelatihan yang kita lakukan secara bertahap, kalau kita kirim sekaligus maka semua camat tidak ada di tempat tugasnya," ujarnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE