Pelaku kejahatan seksual anak dilarang daftar caleg

id kejahatan seksual anak,daftar,caleg,KPU Batam

Pelaku kejahatan seksual anak dilarang daftar caleg

Ilustrasi (Antara)

Selain itu, bakal calon juga harus terdaftar dalam daftar pemilih. Kalau tidak, maka syaratnya tidak terpenuhi
Batam (Antaranews Kepri) - Seseorang yang tercatat sebagai mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak dilarang mengikuti pendaftaran bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019.

Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.20 tahun 2018 yang mengatur pencalonan," kata Komisioner KPU Batam Zaki Setiawan di Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Pelarangan mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak, sama dengan pelarangan untuk mantan narapidana bandar narkoba dan korupsi, katanya.

Menurut Zaki, PKPU yang disusun KPU RI mengatur pelarangan itu agar masyarakat bisa memilih calon anggota legislatif yang bersih dari kejahatan-kejahatan luar biasa.

Formulir yang menyatakan bakal caleg tidak pernah terlibat dalam tiga kejahatan itu harus dilampirkan saat pendaftaran Pemilu ke KPU.

"Selain itu, bakal calon juga harus terdaftar dalam daftar pemilih. Kalau tidak, maka syaratnya tidak terpenuhi," kata dia.

Seorang bakal caleg bisa saja tidak berasal dari daerah tempat pemilihan tempatnya dicalonkan, asalkan tercatat sebagai pemilih di wilayah kediamannya, katanya.

Misalnya, seseorang warga DKI Jakarta dicalonkan sebagai anggota DPR RI atau DPRD kabupaten kota di Kepri. Itu bisa saja dilakukan asal yang bersangkutan tercatat sebagai pemilih di daerah tempat tinggalnya.

"Bakal caleg bisa meminta surat keterangan di PPS, surat pernyataan sebagai pemilih," kata dia.

Ia mengatakan pendaftaran bakal caleg mulai dibuka pada 4-14 Juli 2018 melalui dalam jaringan yang dilanjutkan dengan penyerahan dokumen kepada KPU.

"Pendaftaran melalui Silon yang dilakukan penghubung masing-masing parpol," kata dia. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE