17 TKI korban kapal karam belum ditemukan

id Tki ilegal,Kapal tki karam di malaysia

17 TKI korban kapal karam belum ditemukan

Arsip - Anggota Polda Kepri mengangkat kantong jenazah yang berisikan barang-barang yang diduga milik korban jatuhnya pesawat M28 Skytruck Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (4/12/2016). Pesawat M28 Skytruck milik Polri yang membawa 13 personel Polri yang terbang dari Pangkal Pinang menuju Batam jatuh di Perairan Senayang Kabupaten Lingga Sabtu (3/12/2016). (ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Berdasarkan data yang diterimanya, sebanyak 25 orang dinyatakan selamat, dan dua orang korban meninggal.
Batam (Antaranews Kepri) - Sebanyak 17 orang Tenaga Kerja Indonesia yang menjadi korban kapal karam di Perairan Johor, Malaysia, hingga Selasa malam belum ditemukan.

"Diduga 17 orang masih hilang belum diketahui statusnya," kata Ketua Satgas Perlindungan WNI Konsulat Jenderal RI Johor Bahru Malaysia, Marsianda dalam pesan aplikasi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

Berdasarkan data yang diterimanya, sebanyak 25 orang dinyatakan selamat, dan dua orang korban meninggal.

"Korban meninggal 1 lelaki dan 1 perempuan," katanya.

Sebelumnya, Antara dari Kuala Lumpur melaporkan, sebuah perahu atau bot pancung yang membawa 44 orang TKI ilegal karam di 6,5 mil laut dari Tanjung Punggai, Pengerang, Johor, Malaysia, Minggu (1/7) malam.

Peristiwa itu diduga terjadi kira-kira pukul 24.00 waktu setempat, saat perahu yang dinaiki 44 orang termasuk tekong dalam perjalanan dari Batam, untuk memasuki Malaysia melalui Tanjung Penawar.

Wakil Direktur Operasi Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Johor Kapten Maritim, Sanifah Yusof mengatakan pihaknya menerima informasi pada 04.45 pagi, SAR melakukan operasi dengan melibatkan 144 anggota dari Polisi Laut, Jabatan Bomba dan Penyelamat, Tentara Laut Diraja Malaysia serta Angkatan Pertahanan Umum.

"APMM menerima panggilan darurat dari rig minyak yang bersebelahan Tanjung Punggai yang menekan dua korban selamat setelah mereka berhasil berenang ke rig minyak tersebut," katanya.

Pihaknya percaya kejadian disebabkan cuaca dan kelebihan muatan.

Mereka akan dikenai Akta Anti Pedagangan Orang dan Anti Penyeludupan Migran (ATIPSOM) 2007 serta Akta Imigrasi 1959/63. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE