TKI korban kapal karam dalam penjagaan APPM

id Kapal karam,Tki ilegal,Appm malaysia

TKI korban kapal karam dalam penjagaan APPM

Ilustrasi kecelakaan kapal di laut. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Ia menambahkan Tim Satgas KJRI, sejauh ini dilibatkan dalam proses identifikasi korban.
Batam (Antaranews Kepri) - Sebanyak 25 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban kapal karam di Perairan Johor, Malaysia, Minggu (1/7) hingga kini masih pengamanan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM).

"Korban selamat berada dalam jagaan APPM," kata Ketua Satgas Perlindungan WNI Konsulat Jenderal RI Johor Bahru Malaysia, Marsianda kepada Antara di Batam, Selasa.

Ia menambahkan Tim Satgas KJRI, sejauh ini dilibatkan dalam proses identifikasi korban.

Tim SAR gabungan yang terdiri dari beberapa instansi setempat, yaitu APPM, Bomba, Pusat Mencari dan Penyelamat Maritim (MSRC), Polisi, PPM serta Tim Rapid masih melakukan pencarian korban yang belum ditemukan.

Hingga Selasa (4/7) malam, KJRI mencatat 17 TKI masih belum ditemukan, 25 orang dinyatakan selamat, dan dua orang korban meninggal.

"Korban meninggal 1 lelaki dan 1 perempuan," katanya.

Sebelumnya, Antara dari Kuala Lumpur melaporkan, sebuah perahu atau bot pancung yang membawa 44 orang TKI ilegal karam di 6,5 mil laut dari Tanjung Punggai, Pengerang, Johor, Malaysia, Minggu (1/7) malam.

Peristiwa itu diduga terjadi kira-kira pukul 24.00 waktu setempat, saat perahu yang dinaiki 44 orang termasuk tekong dalam perjalanan dari Batam, untuk memasuki Malaysia melalui Tanjung Penawar.

Wakil Direktur Operasi APMM Johor Kapten Maritim, Sanifah Yusof menjelaskan pihaknya menerima informasi pada 04.45 pagi, SAR melakukan operasi dengan melibatkan 144 anggota dari Polisi Laut, Jabatan Bomba dan Penyelamat, Tentara Laut Diraja Malaysia serta Angkatan Pertahanan Umum.

"APMM menerima panggilan darurat dari rig minyak yang bersebelahan Tanjung Punggai yang menekan dua korban selamat setelah mereka berhasil berenang ke rig minyak tersebut," kata dia.

Pihaknya percaya kejadian disebabkan cuaca dan kelebihan muatan.

Mereka akan dikenai Akta Anti Pedagangan Orang dan Anti Penyeludupan Migran (ATIPSOM) 2007 serta Akta Imigrasi 1959/63. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE