Penetapan DPS Kepri diduga langgar peraturan KPU

id Pemilu 2019,Kpu kepri,Dps kepri

Penetapan DPS Kepri diduga langgar peraturan KPU

Ilustrasi. (Antaranews.com/dok.)

KPU Kepri sudah memberikan jawaban sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan, seperti data pemilih yang belum tuntas dimasukkan dalam sidalih.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Penetapan Daftar Pemilih Sementara Provinsi Kepulauan Riau (DPS Kepri) diduga melanggar peraturan KPU, karena data pemilih dari daerah tidak sepenuhnya bersumber dari simtem pendataan pemilih (sidalih).

Terkait persoalan DPS itu, Ketua KPU Kepri, Sriwati, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, membenarkannya.

"Memang peraturan KPU menegaskan DPS harus bersumber dari data sidalih, namun kita semua mengetahui sistem itu tidak berjalan sempurna, masih ada yang harus diperbaiki. Sidalih itu alat bantu kami dalam pendataan pemilih sehingga kalau tidak dapat dipergunakan, kami terpaksa menggunakan data manual," kata Sriwati.

Sriwati mengemukakan salah satu daerah yang menggunakan data manual dan sidalih yakni Batam. Namun pada prinsipnya sumber data sidalih dan manual, sama, yakni bersumber dari hasil pencocokan dan penelitian petugas pemutakhiran data pemilih.

"Petugas di kabupaten dan kota tentunya sudah menelusuri data calon pemilih," tuturnya.

Sriwati mengemukakan terkait data dalam DPS tersebut, Bawaslu Kepri juga melayangkan surat kepada KPU Kepri mempertanyakan data pemilih yang dimilikinya berbeda dengan yang diumumkan KPU Kepri.

KPU Kepri sudah memberikan jawaban sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan, seperti data pemilih yang belum tuntas dimasukkan dalam sidalih.

"KPU kabupaten dan kota sudah kami ingatkan memasukkan data pemilih dalam sistem, namun sidalih ada keterbatasan sehingga tidak dapat dipaksa dan ditunggu. Akhirnya, daerah yang tidak dapat memasukkan data pemilih ke dalam sidalih menggunakan cara manual," ucapnya.

Sriwati mengemukakan jika terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam DPS, maka dapat diperbaiki pada tahapan selanjutnya seperti pada tahapan data pemilih hasil perbaikan.

"Data pemilih harus bersih dalam DPT," katanya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE