Anggota Komisi II: Kepri butuhkan Perda CSR

id Komisi II DPRD Kepri ,Iskandarsyah,Perda CSR

Anggota Komisi II: Kepri butuhkan Perda CSR

Wakil Ketua DPW PKS Provinsi Kepri Iskandarsyah (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Ing Iskandarsyah berpendapat, pemerintah dan masyarakat membutuhkan peraturan daerah yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) untuk meningkatkan kegiatan koperasi, usaha kecil dan menengah.

"Diperlukan perda CSR sebagai payung hukum yang mengatur secara terperinci bantuan permodalan dan penguatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah (KUKM)," katanya di Tanjungpinang, Minggu.

Iskandarsyah yang juga Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera dan Persatuan Pembangunan DPRD Kepri menyatakan pendapat tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Peningkatan dan Pengembangan Wirausaha Melalui Fasilitas Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat dan Ultra Mikro di Kepri baru-baru ini.

Menurut dia, perda juga sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada pelaku KUKM, selain mempertegas teknis pemberian bantuan sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan yang dianggap sudah mapan.

Menurut dia, tanpa ada dukungan dan perlindungan pemerintah daerah, KUKM sulit berkembang dan bersaing baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional. Karena itu, kata dia Perda CSR merupakan sikap pemerintah, bukan sebatas retorika belaka ingin melindungi dan meningkatkan pelaku KUKM dan kesejahteraan masyarakat.

 "Apalagi sudah ada MEA, persiangan semakin ketat. Negara harus hadir dalam melindungi warganya yang sedang melakukan usaha," tegasnya.

Iskandarsyah mengemukakan selama ini KUKM yang lebih mampu bertahan ketika terjadi krisis ekonomi. Di Kepri, khususnya Batam ada 300.000 orang yang berkecimpung di bidang KUKM. Karena itu sudah selayaknya Kepri memiliki perda yang melindungi dan mendukung usaha kerakyatan.

"Usulan Perda CSR dianggap perlu dilakukan karena anggaran pemerintah daerah yang diketahui sangat terbatas untuk membantu KUKM terutama akses modal. Dengan adanya bantuan modal, maka KUKM akan timbul kuat dan memiliki daya saing, selama ini tidak jelas kemana penyaluran dana tersebut," tuturnya.

Ia mengatakan, penggunaan dana CSR tidak hanya untuk pendidikan, fasilitas umum, dan kesehatan, melainkan juga untuk membantu KUKM. Pengusaha mapan harus diarahkan untuk peduli terhadap KUKM. Para pengusaha juga diyakini akan merasa bangga dan bahagia dapat mendukung pelaku KUKM.

"Baik PBD Kepri maupun kabupaten/kota belum tampak mendukung penuh KUKM. Anggaran untuk mendukung KUKM sangat kecil," katanya.

Bahkan Pemprov Kepri belum juga merealisasikan Lembaga Penyaluran Dana Bergulir dan Jaminan Kredit Daerah. Padahal perdanya sudah 2 tahun yang lalu sudah disahkan DPRD Kepri.

"UMKM kita harus dibela. Ini basis ekonomi kerakyatan yang harus diperkuat. Jadi tidak hanya perusahaan industri dan perdagangan yang besar-besar saja yang diperhatikan pemerintah," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE