Jadwal pelantikan Syahrul-Rahma belum jelas

id Pilkada tanjungpinang,Pemilu serentak 2018,Kpu tanjungpinang

Jadwal pelantikan Syahrul-Rahma belum jelas

Seorang warga Tanjungpinang melihat foto pasangan calon 'Sabar' pada kertas suara Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Tahapan penetapan Syahrul-Rahma sebagai calon wali kota dan wakil wali kota terpilih baru dapat dilakukan setelah KPU Tanjungpinang mendapat surat dari KPU RI.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Jadwal pelantikan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih, Syahrul-Rahma, belum jelas.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Minggu (8/7), mengatakan jadwal pelantikan Syahrul-Rahma ditetapkan oleh Kemendagri setelah mendapat surat pemberitahuan dari KPU Tanjungpinang.

"KPU Tanjungpinang akan membuat surat tersebut setelah menetapkan Syahrul-Rahma sebagai calon wali kota dan wakil wali kota terpilih," katanya.

Tahapan penetapan Syahrul-Rahma sebagai calon wali kota dan wakil wali kota terpilih baru dapat dilakukan setelah KPU Tanjungpinang mendapat surat dari KPU RI. Sementara KPU RI belum dapat mengeluarkan surat tersebut sebelum Mahkamah Konstitusi melayangkan surat yang isinya terkait tidak adanya sengketa pilkada di Tanjungpinang.

"Kami tidak mengetahui kapan Mahkamah Konstitusi menyurati KPU RI," ucapnya.

KPU Tanjungpinang menetapkan perolehan suara pasangan nomor urut 1, Syahrul-Rahma dan nomor urut 2, Lis Darmansyah-Maya Suryanti pada 4 Juni 2018.

KPU Tanjungpinang menetapkan suara yang diperoleh Lis-Syahrul di Kecamatan Tanjunginang Barat mencapai 10.298 suara, sedangkan Syahrul-Rahma 9.365 suara, sementara jumlah suara tidak sah di kecamatan itu 670 suara.

Syahrul-Rahma memperoleh suara di Tanjungpinang Kota sebanyak 4.359 suara, sedangkan Lis-Maya sebanyak 4.395 suara. Sementara suara tidak sah mencapai 223 suara.

Di Kecamatan Bukit Bestari, Syahrul-Rahma memperoleh suara sebanyak 11.201 suara, sedangkan Lis-Maya mencapai 10.747 suara. Suara tidak sah di kecamatan ini 662.

Sementara perolehan suara di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Syahrul-Rahma 2.404 suara, Lis-Maya sebanyak 1.863 suara. Suara tidak sah di kecamatan ini 115 suara. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE