Panwaslu Karimun imbau parpol segera daftarkan bacaleg

id Panwaslu Karimun,Tiuridah Silitonga,pendaftaran bakal caleg,calon legislatif

Panwaslu Karimun imbau parpol segera daftarkan bacaleg

Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Kalau menunggu hari terakhir, KPU tentu harus bekerja ekstra mengingat waktu verifikasi yang singkat. Tapi, kalau diserahkan mulai dari sekarang, KPU juga bisa secara bertahap menuntaskan proses verifikasi administrasi, sesuai berkas yang masuk
Karimun (Antaranews Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengimbau partai politik segera mendaftarkan bakal calon legislatif sebelum berakhirnya jadwal pendaftaran yang ditetapkan KPU pada 17 Juli mendatang.

"Jangan menunggu waktu `mepet` atau hari terakhir. Daftarkan sesegera mungkin sehingga proses verifikasi persyaratan oleh KPU cukup lama dan partai juga memiliki kesempatan lebih panjang untuk memperbaiki syarat-syarat yang mungkin belum lengkap," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Tiuridah menyampaikan imbauan disebabkan sampai hari ini, belum satupun partai politik yang menyerahkan berkas pencalonan kepada KPU Karimun, padahal batas akhir pendaftaran bacaleg hanya tinggal lima hari.

"Kalau menunggu hari terakhir, KPU tentu harus bekerja ekstra mengingat waktu verifikasi yang singkat. Tapi, kalau diserahkan mulai dari sekarang, KPU juga bisa secara bertahap menuntaskan proses verifikasi administrasi, sesuai berkas yang masuk," kata dia.

"Bayangkan, jumlah bacaleg yang akan diverifikasi KPU mencapai 480 orang. Waktu yang singkat bisa berpotensi terjadinya `human error` dengan memverifikasi berkas sebanyak itu. Jangan salahkan kalau terjadi apa-apa," katanya.

Baca juga: Baru 367 bacaleg Karimun periksa kesehatan

Selain itu, kata dia, waktu yang singkat juga bisa menyulitkan partai untuk melengkapi berkas yang menurut KPU masih kurang.

"Partai kan belum tahu apakah berkas bacaleg sudah sesuai atau belum, dan apa-apa saja yang kurang. Kasihan bacaleg tidak diterima oleh KPU gara-gara persyaratan yang kurang," ujarnya.

Panwaslu, kata dia, hanya sebatas mengingatkan dan mengimbau dengan harapan setiap tahapan Pemilu 2019 berjalan dengan baik, lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tahapan pencalonan, menurut dia merupakan salah satu tahapan yang diawasi lebih intensif untuk memastikan seluruh persyaratan bacaleg yang diserahkan partai politik sesuai dengan ketentuan.

"Kami selalu mengawasi dan memberikan saran, baik kepada KPU maupun partai politik. Semua bisa saja terjadi diluar dugaan, inilah yang harus kita antisipasi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko juga mengimbau partai politik agar segera menyerahkan berkas pencalonan, dan tidak menunggu hari-hari terakhir.

"Jangan menunggu `last minute`, kami bisa kerepotan untuk memverifikasi. Memang kami membentuk tiga tim, tapi tetap saja kami mengimbau kepada partai politik agar secepatnya menyerahkan berkas," kata dia.

Baca juga: Belum ada parpol di Karimun daftar bacaleg

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE