BUMD Tanjungpinang minta pemerintah ringankan pajak sewa

id BUMD Tanjungpinang,pajak sewa

Kami tidak minta dihapus pajak tersebut. Kami hanya minta dikurangi sehingga tidak terlalu membebani BUMD
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau meminta pemerintah pusat meringankan pajak objek sewa yang selama ini membebani perusahaan plat merah di daerah.

"Kami tidak minta dihapus pajak tersebut. Kami hanya minta dikurangi sehingga tidak terlalu membebani BUMD," Direktur BUMD Tanjungpinang Zondervan, di Tanjungpinang, Kamis.

Evan, demikian sapaan akrabnya, mengemukakan pajak objek sewa berupa PPH dan PPN mencapai 20 persen. Kebijakan itu yang membuat BUMD berbentu Perseroan Terbatas yang mengelola pasar keberatan.

Beban pajak yang besar pula menyebabkan pengelolaan pasar tidak maksimal. BUMD beberapa daerah pun tidak mampu membayar pajak tersebut.

Semestinya, pajak objek sewa yang dikenakan kepada BUMD tidak disamakan dengan perusahaan yang mengelola mall, sebab BUMD memiliki tugas menumbuhkan ekonomi kerakyatan. Sementara perusahaan ?yang mengelola mall hanya bertujuan mendapatkan keuntungan.

Berawal dari permasalahan itu, Evan bersama asosiasi terkait akan melayangkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo. Ia berharap presiden yang memiliki keseriusan menumbuhkan roda perekonomian daerah memperhatikan permasalahan ini.

Ia berpendapat persoalan pajak objek sewa itu tidak dapat dibiarkan karena dapat berdampak buruk pada pertumbuhan BUMD. Karena itu, harus ada pihak-pihak yang berani menyampaikannya kepada presiden.

"Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat kepada presiden," katanya.

Evan mengatakan pengelolaan pasar selama ini membuahkan hasil sekitar Rp200 juta/bulan. "Kondisi pasar juga harua diperhatikan sehingga pedagang dan konsumen merasa nyaman. Kami sudah berulang kali minta kepada pemda untuk memperbaikinya, namun belum terealisasi," ucapnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE