KPU Tanjungpinang tolak pendaftaran bakal caleg Perindo

id partai perindo,pendaftaran bakal caleg,KPU Tanjungpinang

KPU Tanjungpinang tolak pendaftaran bakal caleg Perindo

ILUSTRASI (ANTARA /Muhammad Adimaja)

Kami bukan tidak mau memberi toleransi, tetapi nanti partai lainnya akan minta hal yang sama. Besok hari terakhir pendaftaran, kami buka hingga pukul 00.00 WIB
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menolak pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari Partai Perindo lantaran sudah melewati waktu yang telah ditentukan hari ini.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Senin, menjelaskan penolakan dilakukan karena pengurus Partai Perindo mendaftarkan bakal caleg pukul 16.03 WIB, sementara pendaftaran setiap hari sejak 5 Juli 2018 mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

"Kami bukan tidak mau memberi toleransi, tetapi nanti partai lainnya akan minta hal yang sama. Besok hari terakhir pendaftaran, kami buka hingga pukul 00.00 WIB," ujarnya pula.

Aswin mengemukakan hari ini hanya dua partai yang mendaftar bakal caleg di KPU Tanjungpinang. Partai Nasional Demokrat menyerahkan berkas persyaratan bakal caleg pada pukul 10.00 WIB, sedangkan Partai Golkar pada siang hari.

"Kami belum meneliti berkas persyaratan pencalonan, melainkan hanya memeriksa kelengkapannya," katanya pula.

Aswin mengatakan sejumlah partai yang sudah mengkonfirmasi akan daftar bakal caleg hari ini, kemungkinan besok baru ke kantor KPU Tanjungpinang. Waktu yang dibutuhkan untuk memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pencalonan sekitar satu jam.

Ia mengimbau pengurus partai memanfaatkan waktu yang tersisa secara optimal. KPU Tanjungpinang akan bersikap tegas bila ada pengurus partai yang daftar melewati batas waktu yang telah ditentukan.

"Tentu, tentu perlakuan kami sama," katanya lagi.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE