Panwaslu Batam belum temukan pelanggaran pengajuan caleg

id Panwaslu Batam,bakal calon anggota legislatif

Panwaslu Batam belum temukan pelanggaran pengajuan caleg

Lambang Panwaslu

Kalau temuan, dugaan pelanggaran hingga kini belum ada, sekarang masih tahap verifikasi kelengkapan data
Batam (Antaranews Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Batam Kepulauan Riau hingga kini belum menemukan pelanggaran proses pengajuan bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019.

"Kalau temuan, dugaan pelanggaran hingga kini belum ada, sekarang masih tahap verifikasi kelengkapan data," kata Komisioner Panwaslu Batam, Nopialdi di sela-sela pendaftaran bakal caleg oleh partai politik di Batam, Selasa.

Panwaslu terus mengawasi pelaksanaan pendaftaran bakal caleg di KPU Batam. Ia mengatakan saat ini, Panwaslu masih memantau pengajuan berkas oleh partai politik, bila ada yang kurang agar segera dilengkapi.

"Apabila ada yang kurang atau belum lengkap ada tahapan untuk melengkapinya, konteksnya berkas. Untuk pemalsuan, belum sampai sana," kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia mengkritisi partai yang kurang melakukan koordinasi dengan KPU, sehingga belum bisa melengkapi sejumlah berkas, bahkan sampai dua kali perbaikan.

Partai Bulan Bintang awalnya tidak melengkapi sejumlah form dengan materai yang disyaratkan KPU, data bakal caleg pun tidak dilengkapi foto, sehingga berkasnya dikembalikan KPU untuk diperbaiki.

"Dan saat perbaikan pun, ternyata partai hanya melengkapi materai, sedangkan foto tidak," kata dia.

Di tempat yang sama, Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan membenarkan hal itu.

"Kami kembalikan lagi, karena masih banyak bakal caleg yang belum dilengkapi foto. Yang lengkap hanya Dapil 1 dan 6," kata Zaki.

Ia mengatakan, bila partai kesulitan melengkapi foto bakal caleg hingga akhir masa pendaftaran, maka bisa mencoretnya dari daftar bakal caleg, agar pengajuan bisa dilanjutkan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE